Ratusan Warga Tambaksari Pasuruan Terima Sertifikat Tanah dari Menteri ATR/BPN

PASURUAN, mediabrantas.id –
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI Purn Hadi Tjahjanto, menyerahkan ratusan sertifikat kepada warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/12/22) siang.

Dari pantauan di lokasi, penyerahan sertifikat tanah disaksikan pula Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak Elestianto. Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf hingga Wakil Menteri ATR beserta jajaran staf di bawahnya.

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menjelaskan, penguasaan tanah redistribusi di Desa Tambaksari awalnya berasal dari bekas tanah negara dan dikuasai masyarakat sejak tahun 1945. Tanah tersebut kemudian digunakan untuk bercocok tanam dengan komoditas kopi, cengkeh, alpukat, pisang dan komoditas pertanian lainnya.

Mentri Agraria Marsekal TNI Purn Hadi Tjahjanto, pada waktu penyerahan sertifikat kepada warga Des tambaksari, kecamatan Purwosari, kab Pasuruan.

Namun meski berpuluh-puluh tahun digunakan, tapi tak ada satupun bidang tanah yang bersertifikat. Sehingga sejak tahun 2007, Kades Tambaksari mulai memperjuangkan agar ada legalitas hukum yang pasti. Dan mulai 2020 bersama Gema Indonesia dilakukan penelurusan dan pendataan terhadap riwayat tanah tersebut.

Baca Juga:  Kader NasDem Ngadiluwih Terus Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan

“Sampai akhirnya 30 November 2021 Kades Tambaksari mengusulkan tanah tersebut menjadi objek redistribusi, dan oleh BPN Kabupaten Pasuruan diusulkan menjadi objek redistribusi pada tahun anggaran 2023. Alhamdulillah anggaran turun di bulan November 2022, jadi harus cepat diselesaikan sampai terbit dan diserahkan hari ini,” kata Gus Irsyad sapaan Bupati Pasuruan.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang menegaskan bahwa penerbitan sertifikat redistribusi tanah warga Desa Tambaksari sangat ditunggu-tunggu sejak 1923 atau hampir 100 tahun yang lalu.

Dari permasalahan yang tak kunjung selesai tersebut, ia langsung mengintruksikan Wakil Menteri ATR untuk berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk segera mencari jalan keluarnya.

Hasilnya, tak sampai 3 bulan, sertifikat sudah terbit dan diserahkan warga Desa Tambaksari.

“Sertifikat tanah ini sudah ditunggu sejak 1923 atau hampir 100 tahun yang lalu. Karena permasalahannya terus berlarut, maka kita turun, saya intruksikan Wakil Menteri untuk berkoordinasi dengan Pemprov, dan syukur alhamdulillah, kurang lebih 3 bulan sudah selesai,” tegas Marsekal TNI Purn Hadi Tjahjanto.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Penyampaian PU Fraksi - Fraksi Terhadap Raperda Tentang APBD TA 2025
Menteri Agraria Marsekal TNI Purn Hadi Tjahjanto, pada waktu penyerahan sertifikat kepada warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwosari, Kab Pasuruan

Mantan Panglima TNI itu juga menyampaikan bahwa, masih ada puluhan ribu desa di kawasan Perhutani yang memiliki problematika dalam hal legalitas tanah.

Oleh karenanya, Hadi (Sapaan:Red) telah merencanakan program reforma agraria 4,5 juta hektar lahan di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,1 hektar kawasan hutan akan dilepas dan dijadikan objek reforma agraria.

“Permasalahan yang dialami Desa Tambaksari dan desa lain masih banyak yang terus kita kejar karena masih banyak warga yang hidup di kawasan hutan, dan hutannya menjadi definitif. Mudah-mudahan dari desa lain yang saat ini sedang berproses bisa segera terealisasi di tahun depan,” tutup Menteri asal Kabupaten Malang.

Seperti diketahui, untuk pertama kalinya, warga Kabupaten Pasuruan menerima sertifikat redistribusi tanah yang mereka garap bertahun-tahun. Kini warga Desa Tambaksari bisa bernafas lega dikarenakan mereka mempunyai legalitas yang jelas.

Baca Juga:  Bupati Gelar Sosialisasi Perpres RI No. 87, Berikut Isinya!

“Terima kasih Bapak Menteri, Gubernur dan Bupati serta BPN juga Bapak Kades Tambaksari, yang sudah membantu kami mendapatkan sertifikat tanah ini,” ucap salah satu warga Tambaksari. (Andik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *