Sidang Pertama Gugatan 7 M ke PT SAI, Majelis Hakim Perintahkan Kedua Pihak Bermediasi

MOJOKERTO, mediabrantas.id Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) Ngoro Industri terhadap M. Khusairi beberapa bulan lalu ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, M. Khusaeri melalui Penasehat Hukumnya (PH), Moch. Gati, S.H, C.TA, M.H. dan rekannya Tjuk Harijono, SH, dari LBH Sakty Law dan Associates yang berkantor di  Surabaya telah melayangkan gugatan sebesar 7 M kepada PT SAI Ngoro lewat Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sudah mulai persidangan perdana.

Pada sidang pertama di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto yang diketuai oleh Suprinaldi, SH, dengan Anggota Majelis Hakim, Lukmaul Hakim dan Yayuk Mulyani itu memerintahkan kepada pata pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu guna mencapai kesepakatan, tapi  jika tidak menemukan titik temu, maka  barulah sidang berikutnya akan dilanjutkan.

Sementara itu, Kuasa hukum Khusaeri, M.Gati yang akrab disapa Bang Sakty mengatakan, gugatan ke PN Mojokerto ini merupakan masalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana berdasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata yang merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri, bukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

“Gugatan ke PHI adalah khusus terhadap masalah perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja, sebagaimana sesuai dengan bunyi Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI),” ucap Bang Sakty saat mengelar Konfrensi Pers dengan puluhan Wartawan di PN Mojokerto, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:  Koramil Banyuanyar Monev Pengunaan DD & ADD

Dijelaskan oleh Pengacara kelahiran Mojokerto itu, bahwa penggugat dituduh oleh PT. SAI melakukan manipulasi data tentang keuangan, sehingga dilakukan PHK.

“Perlu diketahui, masuk keluarnya masalah keuangan adalah berdasarkan keputusan manajemen yang telah dicek dan disetujui penggunaannya secara bersama oleh bagian manajemen sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) PT. SAI, sehingga masalah ini  merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan itikad tidak baik telah melanggar SOP yang telah disepakati bersama. Karena pengeluaran keuangan harus dicek bersama dengan manajemen. Artinya kalau ada dugaan kesalahan, ya harus semua manajemen diperiksa dengan duduk bersama, sehingga alurnya menjadi jelas, tidak penggugat saja yang diadili oleh yang merasa sebagai penguasa manajemen,” ucap Bang Sakty berapi-api.

Advokat Bang Sakty saat memberikan keterangan pers kepada puluhan Wartawan usai sidang Pertama Gugatan 7 M kepada PT. SAI Ngoro (foto: Kartono)

Dijelaskannya, selain menggugat PT. SAI, pihaknya juga menggugat PT. Autocomp System Indonesia (PASI), karena manajemen secara makro tetap dikendalikan oleh PASI. Sehingga keberadaan yang terjadi pada PT. SAI itu, maka PASI harus juga ikut tanggung jawab.

“Penggugat merasa dirugikan akibat tindakan dari PT. SAI, secara sepihak yang menuduh penggugat melakukan manipulasi keuangan, dengan tujuan diduga kuat untuk menyingkirkan penggugat. Tindakan PT. SAI tersebut nyata-nyata telah merugikan penggugat sebagaimana berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut,” lanjut Bang Sakty didampingi rekannya Tjuk Harijono SH.

Baca Juga:  ATR/ BPN Kab. Kediri Dikabarkan Dapat Hibah Mobil dari Pemkab

Menurut Sakty, setelah itu  PT. SAI memproses terhadap masalah keuangan tersebut, sehingga pada akhirnya penggugat tidak terbukti bersalah. Namun akibat dari adanya pelanggaran penerapan SOP ini menjadikan penggugat tetap dikenai sanksi, yaitu berupa Surat Peringatan (SP).

“Penggugat heran, mengapa PT. SAI membuat keputusan yang menyudutkan penggugat dan tidak pada yang lainnya. Dalam posisi ini PT. SAI tentu bisa melakukan kehendak yang semena-mena. Oleh karenanya penggugat menuntut keadilan di jalur hukum, karena negara ini adalah negara hukum. Ternyata peristiwa hukum ini juga didengar oleh karyawan lain, sehingga menebar ketakutan dan kesedihan yang menyebabkan iklim kerja tidak kondusif,” lanjut Advokat yang dikenal pemberani ini.

Bang Sakty juga menjelaskan, bahwa PASI yang ada di Jakarta menyetujui tindakan PT. SAI karena manajemen secara makro ada dalam kewenangannya. Oleh karena itulah melalui gugatan ini, penggugat mohon PT. SAI dan PASI, untuk dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bang Sakty juga  mengungkapkan, penggugat menuntut ganti kerugian materiil dan immaterill, karena penggugat disingkirkan dari manajemen, sehingga penghasilannya tidak sebagaimana mestinya dan atau berdampak hilang dan berkurangnya penghasilan bagi penggugat.

Baca Juga:  Akhir Tahun 2022, Polres Pasuruan Musnahkan Ribuan Miras & kenalpot Brong

“Penggugat menuntut ganti rugi kerugian materiil sebesar satu miliar rupiah dan kerugian immaterill sebesar enam miliar rupiah, jadi totalnya Rp. 7 miliar,” tuturnya.

Agar tuntutan dari penggugat tidak sia–sia belaka, maka penggugat mohon Kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini agar berkenan meletakan sita jaminan atas obyek tanah dan bangunan perusahaan PT. SAI. Penggugat juga memohon untuk dijatuhkan putusan berupa adanya uang paksa kepada PT. SAI dan PASI untuk membayar Rp. 5 jut per hari atas kelambatan dari para tergugat apabila tidak mau menyerahkan obyek tersebut sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Karena adanya bukti-bukti kuat yang diajukan dalam gugatan ini, maka Penggugat mohon untuk dijatuhkan putusan serta merta walaupun ada banding maupun kasasi. Penggugat mohon untuk selanjutnya para tergugat dijatuhi hukuman untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini secara tanggung renteng,” pungkasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kuasa Hukum dari PT. SAI Ngoro, Helmi, SH, yang ditemui media ini usai sidang pertama menjelaskan, pihaknya menyatakan siap menghadapi gugutan dari penggugat, yaiti saudara M. Kusaeri yang diberhentikan bekerja dari PT. SAI.

“Hari ini perkara tersebit masih dalam tarap upaya mediasi, sesuai dengan petunjuk dan anjuran dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto,” tuturnya.  (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *