Mangkrak, Warga Sesalkan Penyelewengan Pembangunan GSG Ringinanom

KEDIRI, mediabrantas.id – Proyek Gedung Serba Guna (GSG) yang rencananya dipakai sebagai tempat pertemuan warga Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota Kediri, terlihat mangkrak, setelah Polda Jawa Timur menemukan adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dengan kerugian negara sebesar Rp 900 juta lebih.

Menurut sumber, seorang pekerja disitu yang tidak mau disebutkan namanya, sesuai SPK (Surat Perintah Kerja), proyek GSG itu seharusnya selesai pada bulan Februari 2020. Namun progres proyek baru selesai sekitar lima puluh persen saja.

“Proyek pembangunan GSG Ringinanom senilai Rp 1.858 miliar tersebut meskipun realisasi pembangunan sudah lima puluh persen, namun disinyalir adanya kesalahan konstruksi, sehingga dilihat kumuh,” katanya.

Gedung Serba Guna di Kelurahan Ringinanom yang kini mangkrak (foto: Sigit)

Lebih lanjut pria paruh baya ini mengatakan, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan GSG Ringinanom, Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka, dan kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga:  FKUB Ajak Perguruan Silat Ciptakan Kediri Berbudaya Damai

“Dalam perkembangan penyidikan Polda Jatim, ternyata masih memakan seorang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka baru, Im (36), salah seorang konsultan pengawas proyek dari PT. Riqzi Bacha. Berkas perkara pria asal Banyakan, Kabupaten Kediri itu kabarnya telah dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri oleh penyidik,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Kelurahan Ringinanom, David, ketika dikonfirmasi media ini di kantornya, , Jum’at, 27 Januari 2023, langsung mengajak ke lokasi Gedung Serba Guna yang mangkrak tersebut. David menunjukkan atap gedung yang terbuat dari galvalum dan masih belum tertutup itu sangat terlihat jelas dari jarak jauh terbuka lebar.

“Keadaan demikian akan mengalami penyusutan nilai gedung semakin banyak,” ungkapnya sambil geram, sambil geleng-geleng kepala.

Gedung Serba Guna di Kelurahan Ringinanom yang kini mangkrak (foto: Sigit)

David menceritakan, selama menjabat hampir lima tahun di Kelurahan Ringinanom, dirinya tidak pernah diajak musyawarah tentang pembangunan gedung tersebut. Selain itu, dirinya juga tidak kenal siapa yang mengerjakan GSG ini.

Baca Juga:  Olahraga Minat Khusus Picu Pengembangan Desa Wisata

“Sebagai resiko pemangku kebijakan, dengan adanya kasus tersebut, kami hampir tiga tahun terus menerus dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Jatim, bahkan pernah dijadikan saksi di persidangan,” keluhnya.

Sementara itu, tiga terdakwa yang kini dalam tahap persidangan, Bg, selaku PPK dituntut enam tahun enam bulan dan denda Rp. 200 juta, ADKN selaku K3 dituntut lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan pengganti Rp. 13 juta, dan YDP selaku Direktur CV. SE dituntut lima tahun enam bulan dan denda Rp. 200 juta dengan uang pengganti Rp. 132,7 juta. (Sigit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *