186 Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa di Sampang Resmi Dilantik

SAMPANG, mediabrantas.id – Sebanyak 186 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan / Desa (PKD) se Kabupaten Sampang resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Sampang, dengan disaksikan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)  Sampang.

Kegiatan pelantikan para pengawas pemilu di 186 desa yang ada berlangsung di Hotel Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, ini berlangsung sukses dan lancar, Senin(6/02/2023).

Hadir dalam acara tersebut, di antaranya jajaran Komesioner Bawaslu Sampang. Komisioner KPU Sampang, perwakilan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil), perwakilan Bakesbangpol, Kapala KUA Kecamatan Camplong yang diwakili dan seluruh Panwascam se Kabupaten Sampang serta PKD yang dilantik.

Ketua Bawaslu Sampang, Hj. Insyatun mengatakan, seluruh PKD yang hadir untuk dilantik ini benar-benar melalui proses pemilihan dan seleksinya sangat amat sangat sulit sekali, karena dari sekian banyak peserta yang mendaftar, setiap desa hanya diambil satu orang saja.

Baca Juga:  Grand Opening Kantor Kas Tambelangan "Time To The First"

”Selamat kepada PKD terpilih, dan selamat menjalankan tugas, semoga PKD Kabupaten Sampang mempunyai kwalitas dan integritas tinggi dalam mensukseskan Pemilu 2024,” tuturnya.

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji 186 PKD se Kabupaten Sampang (foto: istimewa)

Insyatun menambahkan, setiap Pengawas Pemilu, termasuk PKD ini harus memiliki dan memegang kuat prinsip SIM P, yakni Soliditas, Integritas, Mentalitas, Profesionalitas.

Soliditas, artinya harus solid dan harus patuh kepada atasanya atau Panwascam. Sedangkan Integritas, adalah suatu konsep yang berkaitan dengan perilaku, nilai, metode, sarana, prinsip, harapan, dan keterpaduan berbagai hasil. Ucapan harus sama dan berkomitmen. Mentalitas, yaitu harus mempunyai mental yang kuat dan tidak bisa di pengaruhi orang lain atau partai politik. Dan Profesionalitas, yaitu harus profisional  harus menguasai aturan-aturan mengenai tugas dan fungsi sebagai pengawas di tingkat kelurahan atau desa.

Baca Juga:  Kejari Sampang Disoal Aktivis SOMASI

”Pengawas Pemilu harus mempunyai 4 jiwa yaitu Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profionalitas. Bila saudara terpilih jadilah pemimpin yang aman dan tegakkan pemilu,” tuturnya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *