Kepala Dinas Tenaga Kerja Mengajak Para Guru Koordinasi Bursa Kerja Khusus (BKK)

JOMBANG, mediabrantas.id – Melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang bersama 50 Guru menyelenggarakan rapat koordinasi Bursa Kerja Khusus (BKK) yang bertempat di ruang Suro, Selasa (7/2/23) dalam kegiatan tersebut di hadiri kepala Dinas Tenaga Kerja Dr. Pri Adi Mm, kepala bidang Penta serta pengurus BKK SMK se Kabupaten Jombang yang sudah punya BKK.

Dalam kesempatan ini rapat Bursa Kerja Khusus bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada para guru pengurus BKK agar bisa melaporkan penempatan pekerja oleh BKK kepada Dinas Tenaga Kerja melalui sistem E-BKK, serta memberikan norma-norma ketenaga kerjaan kepada para pengelola BKK supaya tidak terjadi satu kesalahan dalam hal menempatkan kerja.

Rapat Koordinasi Bursa Kerja Khusus (BKK) Kabupaten Jombang (foto: Budi Tanoto)

Sementara itu sambutan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dr. Pri Adi MM menyampaikan, “perputaran ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi oleh karena itu lapangan kerja itu sangat penting bagi siswa-siswi yang lulus sekolah.

Baca Juga:  Puluhan Emak-Emak Puhsarang Dilatih Membuat Kue

Supaya tidak terjadi unjuk rasa dari desa di sekitar perusahaan itu maka pemerintah harus memberikan pelatihan kompetensi tertentu degan sertifikat profesi yang di keluarkan BNSP sehingga tidak di ragukan lagi perusahaan yang menerima untuk itu BKK harus mendorong sekolah SMK itu dan mengoptimalkan ketrampilan pekerja para kelulusanya, BKK perlu komunikasi positif dengan kepala sekolah maupun yayasan supaya prakteknya bisa diikutkan sertifikasi profesi.

Saya berharap semua rekan-rekan para guru pengelola BKK sertifikasi apa saja kalau tidak memiliki askes ke lembaga sertifikasi tersebut bisa di bantu oleh dinas tenaga kerja, dan di bulan Febuari ini kami melatih meneger SDM serta para serikat pekerja, latihan formal ketenagakerjaan supaya bisa mengerti peraturanya didik tenaga kerja itu seperti apa, karena banyak perusahaan yang tidak tau bantuan bantuan tentang ketenaga kerjaan.

Baca Juga:  Pasokan Listrik Madura Kembali Normal
Rapat Koordinasi Bursa Kerja Khusus (BKK) Kabupaten Jombang (foto: Budi Tanoto)

Para Guru yang di pekerjakan ini merupakan pekerja untuk itu harus mendapatkan perlindungan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang memberi perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.

“Adanya peningkatan perkembangan pekerja berarti menempatkan para calon-calon dapat bekerja baik di sektor normal maupun di sektor-sektor informasi sesuai dengan kompetensinya masing-masing untuk dapatnya meningkatkan ketersediaan calon pekerja ya banyak kasus perusahaan padahal aturannya Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang itu bahwa semua perusahaan yang mendirikan perusahaan di Kabupaten Jombang bekerja dan berusaha harus menerima menempatkan para pekerja dari warga Kabupaten Jombang pungkas,” Pri Adi. (Budi Tanoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *