Dua Komplotan Begal Modus Aniaya Adik, Dirungkus Satreskrim Polres

PASURUAN, mediabrantas.id – Setelah sempat menjadi buruan petugas, akhirnya Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus dua begal bermodus “aniaya adik”. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing, Rabu (8/3).

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kedua pelaku begal yang diringkus tersebut, diketahui bernama RRH (25), warga Sumberbanteng, Kecamatan Kejayan dan MI (30), warga Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek.

Penangkapan tersebut bermula dari kasus kejahatan jalanan yang mereka lakukan di sejumlah lokasi. Salah satunya di wilayah Rembang, yang menimpa Sofi, 23, warga Krengi, Kecamatan Rembang.

“Keduanya melakukan pembegalan terhadap korban, Jum’at, 6 Januari 2023. Modusnya, dengan menuduh korban melukai adik pelaku. Korban dibacok dan motor Honda Beat miliknya diembat. Pelaku pun meninggalkan korban setelah lunglai bersimbah darah. Aksi tersebut bukan hanya dilakukan oleh mereka berdua. Ada satu tersangka lain, yang kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Warga Ngemplakrejo Geger Bom Ikan Meledak, Dua Orang Sekarat

Dari kejadian itulah, petugas melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, berhasil mendeteksi pelakunya. Mereka pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Menurut Kapolres, keduanya merupakan komplotan begal sadis. Mereka tidak segan-segan membacokkan senjatanya kepada korban.

Aksi yang dilakukan keduanya pun, tidak hanya di Rembang. Mereka terlibat sejumlah aksi kejahatan dengan modus yang sama. Berpura-pura dan menuduh korban mengganggu adik mereka.

“Keduanya sudah terlibat aksi kejahatan di beberapa lokasi. Seperti percobaan begal di Randupitu, Kecamatan Gempol, serta begal di Genengwaru, Kecamatan Rembang dan Karangrejo, Kecamatan Gempol. Modusnya sama, dengan menuduh korban sebagai orang yang telah melukai adik pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (Andi / Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *