Redis Tanah Tambaksari “Beraroma Pungli”

PASURUAN, mediabrantas.id – Ada dugaan pungutan liar (pungli) yang melingkupi program redistribusi lahan yang berlangsung di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. Kasus inipun dilaporkan kalangan aktivis ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Direktur Pusat Studi dan Advok@si Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menguraikan, redistribusi tanah  merupakan program pemerintah dimana ada peralihan tanah milik negara menjadi milik warga. Sebanyak 247 warga desa mendapatkan program tersebut dari Kementrain ATR, pada akhir Desember 2022 lalu.

“Namun, sayangnya program baik tersebut ditengarai sarat pungutan liar. Lantaran warga yang berniat untuk mendapatkan sertifikat, harus membayar dengan biaya yang tak murah. Mereka ditarik Rp 2 ribu per meter persegi,” katanya.

Jika dihitung, lanjut Lujeng, masing-masing warga harus membayar Rp 4 juta, bahkan Rp 12 juta. Padahal, berdasarkan SKB tiga menteri, yakni ATR, Mendagri dan Menteri Desa, harusnya hanya dikenai Rp 150 ribu.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Membekuk Penjual LPG Oplosan dan Pelaku Pencurian Mobil Pickup

“Kami menerima kuasa dari 23 warga yang mengeluhkan dengan tarikan tersebut,” ungkapnya.

Hal yang memprihatinkan lagi, kata Lujeng, mereka yang tak mampu membayar, maka lahan yang selama ini digarap, akhirnya dialihak ke pihak lain yang mampu membayarnya. Kondisi ini jelas sangat memprihatinkan. Karena warga miskin yang sudah bertahun-tahun mengelola tanah tersebut, akhirnya tidak mendapatkan haknya.

“Atas dasar itulah kami membuat laporan ke kejaksaan. Kami mencurigai ada pungutan yang hasilnya mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardian Nur Cahya, mengaku bakal melakukan telaah atas aduan tersebut.

“Kami akan telaah dulu kasusnya,” singkatnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Jatmiko menegaskan, kalau program itu dilakukan mandiri untuk bisa mendapatkan hak atas tanah tersebut.

Karena bersifat mandiri, maka banyak hal yang dibutuhkan, termasuk melibatkan jasa konsultan, dalam hal ini notaris untuk mengurus sertifikat atas tanah itu.

Baca Juga:  Mampu Raih WTP Berturut-turut, Dewan Apresiasi Kinerja Bupati Pasuruan

“Sudah dirapatkan di kantor desa dengan calon penerima. Berdasarkan rapat dengan panitia, warga sepakat tidak ada yang keberatan dengan biaya tersebut. Karena kan untuk mendapatkan sertifikat itu harus melibatkan jasa konsultan, dalam hal ini notaris,” tuturnya. (Andi / Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *