MOJOKERTO, mediabrantas.id – Kasus dugaan pencernaan nama baik Kepala Desa Pugeran, Muhammad Arif, SH, terkait pemberitaan di salah satu media online Jawa Timur berjudul “Heboh Kades Pugeran Mengaku Sudah Menikah Secara Agama Dengan Sekdes Kedunggede Dlanggu” yang sempat viral beberapa bulan lalu, ternyata terus berlanjut.
Bahkan kasus yang menyeret oknum wartawan IS, yang akrab disapa Bondet, selaku penulis sempat dilaporkan ke Polres Mojokerto ini akhirnya oleh korban diadukan ke Dewan Pers. Sehingga oleh Dewan Pers disarankan kedua pihak yang berperkara diminta damai. Tetapi pihak Muhammad Arif selaku korban pencemaran baik, melalui kuasa hukumnya, Moch. Gaty, S,H., C.TA., M.H., menolak mediasi atau berdamai.
Advokat muda berkantor di Surabaya yang akrab disapa Bang Sakty ini menolak penuh penyelesaian pengaduan yang disampaikan Ketua Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.
“Kita inginnya lanjut ke rapat pleno dewan pers. Jadi ada tahapan, setelah proses mediasi hari ini gagal, maka berlanjut ke Rapat Pleno Dewan Pers. Kita sudah melakukan konstruksi hukum yang benar dan sudah terkirim ke redaksi mediaindonesiajaya.com,” ucap Bang Sakty, saat mengadakan Konferensi Pers dengan puluhan wartawan, Rabu (15/3/2023) di Hotel Aston Mojokerto.
Dalam keterangannya Bang Sakty menegaskan, terkait perkembangan pelaporan di Polres Mojokerto, penyidik masih berkirim surat untuk mengecek keabsahan AHU mediaindonesiajaya.com
“Apakah betul sudah terverifikasi di Kemenkumham tingkat provinsi. Intinya, apapun yang menjadi kerugian Pak Lurah Pugeran, Pak Arif yang juga menjabat sebagai Ketua DPD LIRA Mojokerto – Raya, baik itu perdata atau pidana, saya selaku kuasa hukumnya bakal terus mengejarnya,” tegas Pengacara Muda Surabaya ini yang dikenal suka “gebrak meja” saat sidang di pengadilan ini lantang.
Sementara itu, David Hasinaga, kuasa hukum berinisial IS menjelaskan, hasilnya tadi bahwa Dewan Pers telah memberikan solusi untuk disepakati dalam bentuk risalah penyelesaian pengaduan.
“Tapi terkait dengan risalah penyelesaian pengaduan yang ditawarkan oleh Dewan Pers, pihak pengadu itu tidak menyetujui. Sebenarnya dari pihak kita telah menyetujui risalah penyelesaian pengaduan tersebut. Namun karena pihak pengadu tidak mau menyelesaikan di level risalah penyelesaian pengaduan, otomatis harus ke level berikutnya, yaitu rapat pleno,” terang David. (Kartono)