Anggota DPRD Kab. Mojokerto Nurida Lukitasari Gelar Reses Tahap I, Masyarakat Keluhkan Pelayanan Kesehatan

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PDI-Perjuangan Nurida Lukitasari, S.Pd, menggelar Serap Aspirasi Masyarakat (RESES) Tahap I tahun 2023 di Desa Temuireng Kecamatan Dawarblandong, Sabtu Malam (18/03/2023) yang dihadiri tokoh masyarakat, Kepala Dusun, RT-RW dan konstituennya.

Dalam sambutannya wanita berhijab yang merupakan istri dari Kepala Desa Talunblandong ini mengatakan dirinya mengucapkan terima kasih kepada para tokoh masyarakat dan undangan yang menyempatkan waktunya untuk menghadiri acara Reses malam ini.

Anggota Dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto berlatar belakang sebagai seorang guru ini menjelaskan bahwa setiap Anggota DPRD mempunyai kewajiban untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan menyerap aspirasi itu untuk di bahas pada rapat pimpinan Dewan untuk diajukan kepada Eksekutif agar bisa dibahas dan ditindak lanjuti pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan dan Anggaran yang tersedia di APBD Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  Wabup Gus Barra Dengarkan Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto

Sementara dalam sesi tanya jawab, salah satu tokoh masyarakat Dawarblandong Pakno mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan karena warga Kabupaten Mojokerto tidak bisa melakukan pengobatan dengan kartu BPJS ke Kota Mojokerto begitu juga dengan Warga Kota juga tidak bisa melakukan pengobatan atau berobat ke Kabupaten Mojokerto, padahal masalah kesehatan itu sangat penting dan urgen.

Pakno salah satu peserta Reses Tahap I tahun saat mengeluhkan BPJS kepada Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Nurida Lukitasari, S.Pd. (foto: Kartono)

Sementara itu Bu Dewan Nurida Lukitasari mendapatkan pertanyaan itu langsung menjelaskan bahwa memang antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Kota telah melakukan MOU dan membuat peraturan seperti itu, agar Rumah Sakit RSUD milik masing-masing daerah punya kewajiban untuk memajukan rumah sakitnya sendiri-sendiri agar tertib administrasinya.

Namun dengan peraturan tersebut justru merugikan masyarakat baik warga Kota Mojokerto maupun warga Kabupaten, dan dalam waktu dekat ini Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto akan mendatangi Kementrian Kesehatan RI agar Peraturan yang merugikan masyarakat ini segera dicabut atau dibatalkan demi memudahkan masyarakat untuk berobat dan memilih Rumah Sakit yang dikehendaki.

Baca Juga:  Khamim Gozali Gelar Sertijab Sebagai Kades Gayaman Untuk Menuju Kursi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Sementara itu ada salah petani di yang mengikuti giat Reses ibu Nurida Lukitasari ini mengeluhkan masalah pupuk Subsidi yang sulit didapat dan harganya mahal, padahal para petani sangat membutuhkan pupuk Subsidi.

Mendapatkan pertanyaan tersebut Bu Dewan Nurida Lukitasari langsung menjawab bahwa persoalan pupuk ini sudah menjadi isu nasional yang juga menjadi problem nasional yang sampai saat ini masih jadi pembahasan di Kementerian Pertanian RI. “Kalau luas lahan pertaniannya lebih satu hektar maka ini bukan Kelasnya buruh tani, tapi ini sudah masuk katagori golongan pengusaha tani, jadi masalah pupuk itu juga ada batasan bagi pembelinya, jadi harus ada pembatas antara masyarakat petani murni dengan pengusaha tani,” ucap Nurida Lukitasari saat memberikan penjelasan didampingi Ketua PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Dawarblandong. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *