PASURUAN, mediabrantas.id – Pihak Kepolisian Resor Pasuruan, Polda Jatim berhasil menangkap kembali enam dari tujuh tahanan kabur yang sebelumnya melarikan diri dari Rutan Mapolres Pasuruan pada tanggal 01 Januari 2023, yaitu terdiri dari dua orang tahanan Sat Reskrim kasus curanmor dan lima orang tahanan Sat Resnarkoba.
Dalam kegiatan Press Release Kamis (13/4/2023), Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, dan Kasi Humas mengungkapkan, bahwa anggota Polres Pasuruan melakukan pengejaran secara terus-menerus tanpa henti hingga enam dari tujuh orang tahanan yang melarikan diri dari penjara berhasil itu diamankan kembali di Mapolres Pasuruan.
Pihak Polres Pasuruan telah melakukan penyelidikan intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menemukan para tahanan yang melarikan diri tersebut. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, tidak ada korban atau kerusakan yang terjadi.
“Kami sangat bersyukur bahwa tahanan yang melarikan diri berhasil ditangkap kembali. Kami akan memastikan bahwa hukuman tambahan akan diberikan kepada para tahanan yang telah melarikan diri dan yang membantu upaya mereka untuk kabur dari Rutan Polres Pasuruan,” ucap Kapolres Pasuruan.
Dalam kasus ini, AKBP Bayu menegaskan bahwa kepolisian akan terus bekerja sama dan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum, dan berharap bahwa tindakan tegas ini akan dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba melarikan diri dari hukuman yang telah ditentukan oleh hukum.
“Akhirnya, berakhirlah pelarian keenam tahanan yang melarikan diri dan mereka akan kembali menjalani hukuman di Rutan Polres Pasuruan, untuk satu orang tahanan yang masih DPO akan kami terus lakukan pengejaran. Dan Polres Pasuruan akan membuktikan bahwa kami selalu siap dan mampu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.
Berikut daftar para tahanan yang melarikan diri dari Rutan Polres Pasuruan, yakni SG (24), Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pasal 363 KUHP, warga Dusun Mucangan, Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Tertangkap di Dusun Sambung, Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kedua, JM (34), Kasus tentang Narkotika pasal 132 ayat 1 JO Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, warga Dusun Karangtengah, Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Tertangkap di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Ketiga, DY (32), Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pasal 363 KUHP, warga Dusun Tulup, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Tertangkap di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Keempat, JN (32), Kasus tentang Narkotika pasal 132 ayat 1 JO Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, warga Dusun Kurung, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Tertangkap di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Kelima, MM alias Donot (43), Kasus tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, warga Dusun Karangtengah, Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Tertangkap di Desa Klari, Kecamatan Anggadita, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Keenam, MH alias Men (28), Kasus tentang Narkotika pasal 132 ayat 1 JO Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Menyerahkan Diri di Dusun Gunung Abang, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Dan ketujuh, MS (48), Kasus tentang Narkotika pasal 132 ayat 1 JO Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, warga Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Masih Belum Tertangkap (DPO). (Andi / Wan)