Pengacara Kades Lolawang Anggap Kejari Mojokerto Menahanan Kliennya Tak Sesuai KUHAP

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Penetapan Sugiharto, oknum Kepala Desa Lolawang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengelolaan keuangan Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022  dan penahanan terhadap Sugiharto selama 20 hari, terhitung dari hari ini, tanggal 13 April 2023 hingga 2 Mei 2023 di Cabang Rutan Kejari Jatim sebulan yang lalu ternyata disoal oleh pihak keluarga tersangka.Untuk itulah melalui Kuasa hukum atau Pengacara Tersangka Sugiharto Darul Sitomorang SH MH, melakukan upaya hukum dengan  Mem-Pra Peradil-kan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin siang ( 05/06/2023) yang dihadiri oleh Keluarga tersangka dan para pendukung serta simpatisan Kades Sugiharto.

Sidang Pra Peradilan dengan tergugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di ruang Cakra ini dipimpin oleh Hakim tunggal Nurlaili, SH.MH yang menghadirkan Darul Sitomorang, SH MH dan Rekan, yang merupakan  Pengacara Kondang dari Jakarta selaku Penggugat, Dan,  Ari Wibowo, SH, MH kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  MBS Award, Jamin Layanan Pendidikan Tetap Berjalan di Masa Pandemi
Hakim Tunggal PN Mojokerto Nurlaili SH MH saat memanggil kedua pihak baik Pengacara selaku Penggugat Dan Pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto selaku tergugat(foto:Kartono)

Sementara itu dalam membacakan materi atau eksepsi gugatannya kepada Hakim tunggal Nurlaili, Pengacara Darul Sitomorang ini  memprotes tata cara penanganan dan penangkapan serta pengeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terhadap tersangka Sugiharto yang dianggap oleh kuasa hukum tersangka Sugiarto ini menyalahi aturan dalam KUHP. ” Ibu Hakim yang Mulia, dapat kami jelaskan bahwa gugatan proses Pra Peradilan ini adalah upaya kami selaku Pengacara tersangka Sugiharto, yang kami ingin proses penangkapan Klien kami itu yang akan kami uji, karena proses penangkapan dan pengeledahan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto ini kami anggap tidak syah dan cacat hukum, karena tidak sesuai dengan KUHAP,  ” terang Darul Sitomorang kepada Hakim tunggal Nurlaili.

Dijelaskan oleh Darul Sitomorang, bahwa penangkapan dan pengeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto ini tidak sah. ”  Mulai dari pemanggilan saksi, pemeriksaannya, sehingga sampai pada penetapannya sebagai tersangka, ini perlu ditinjau kembali,” lanjut Darul Sitomorang.

Baca Juga:  Sebelas Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Kades Sugiharto VS Kejari Mojokerto

Sedangkan untuk menyangkut masalah pokok perkara gugatan Praperadilan ini,  Pengacara Darul Sitomorang ini dalam eksepsinya meminta kepada Majelis Hakim agar setiap kali sidang tersangka Sugiharto dihadirkan dalam sidang, upaya ini dilakukan untuk  proses hukum  yang adil. ” Majelis hakim yang mulia, kami minta agar  setiap sidang Praperadilan ini, seyogyanya  Pengadilan Negeri Mojokerto ini bisa menghadirkan tersangka Sugiharto, karena ini  untuk memperoleh keterangan, dan alasan alasan yang mendasar atas penangkapan, penahanan, pelanggaran, penggeledahan yang dilakukan oleh klien kami  sampai pada  penetapan tersangka, ” tegas Advokat Darul Sitomoran.

Sementara itu Kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ari Wibowo SH MH dalam sidang Praperadilan ini ketika ditanya Hakim tunggal Nurlaili menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari Administrasi dari proses penangkapan dan menjadikan Kades Sugiharto menjadi tersangka, dan akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya atau sidang lanjutan Praperadilan besok Selasa (06/06/2023), Sidang Pra Peradilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ini ditutup oleh Hakim tunggal Nurlaili.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Jombang, Pandangan Umum Fraksi Terhadap Empat Raperda 2022
Keluarga dan Pendukung Oknum Kepala Desa Lolawang Ngoro saat menghadiri sidang Praperadilan di PN Mojokerto(foto:Kartono)

Sementara itu ditempat terpisah dalam sesi wawancara dengan para wartawan pengacara Darul Sitomorang menjelaskan bahwa  Praperadilan akan dikabulkan atau tidak, itu wewenang dari Majelis Hakim, termasuk apakah permohonan Praperadilan ini  dikabulkan atau tidak? itu  perlu  proses,  dan dari ruang lingkup  praperadilan inilah nanti proses hukum akan berjalan,  karena hukum itu ada barometernya.”  Penangkapan, pemanggilan saksi, menyita BB,  itu ada barometernya sebagaimana yang diatur oleh KUHAP ya kan? Maka untuk itu kita menguji jadi tindakan tindakan penegakan hukum,  baik itu penuntut umum maupun itu jaksa sebagai penyidik itu harus diuji dengan pasal pasal tersebut, namun semua itu nanti  yang memutuskan Hakim,” ucap Darul Sitomorang.

Selaku Pengacara dirinya berharap sidang Praperadilan ini berjalan lancar dan dirinya yakin kalau kliennya itu adalah orang baik dan perlu direhabilitasi nama baiknya, dan dinyatakan tidak bersalah, karena  Kades Sugiharto itu  berhak untuk mendapat pembelaan dan keadilan hukum di negeri ini.  (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *