DPRD Kabupaten Mojokerto Minta Penertiban PKL Modongan Ditunda Dulu Sebelum Adanya Relokasi

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Persoalan berdirinya bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat Jalan Raya Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang disoal oleh Pemprov Jawa Timur, karena bangunan PKL Modongan ini berdiri di bantaran sungai, yang mana sungai tersebut akan dinormalisasi atau diperdalam, sehingga persoalan ini akhirnya dibahas dalam audiensi dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, di ruang Hayam Wuruk lantai II Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Senin (12/6/2023).

Dalam pertemuan yang bungkus dengan ” Rapat Dengar Pendapat” atau RDP dengan Dewan ini dihadiri oleh tim kuasa hukum dari PKL, Jajaran Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, serta Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur, Camat Sooko dan Kades Modongan ini berusaha mencari jalan tengah imbas seringnya banjir akibat aliran air sempadan sungai di Modongan yang tidak lancar alias dangka.

Acara RDP di ruang Cokro ini Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto ini dimodoratori atau di MC – in oleh Ibu Riendawati, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Dan, pada awal pembukaan RDP Dewan Komisi I dan III dengan PKL ini, Bu Rienda selaku moderator saat itu mempersilahkan kepada Camat Sooko Masluchman selaku Pemangku Wilayah di Daerah Sooko untuk menyampaikan pendapatnya, yang saat itu langsung menyampaikan kondisi yang sesungguhnya di Desa Modongan yang pada setiap musim hujan selalu menjadi langganan banjir. “Tiap tahun di Desa Modongan ini kalau musim hujan selalu saja dilanda banjir, dan Penyebab banjir belakangan ini saya lihat itu karena arus sungai yang tidak lancar. Banyak sumbatan dan sungai nya dangkal, sehingga sering terjadi banjir jika hujan dalam tempo lama, ” kata Camat Sooko, Masluchan saat menyampaikan situasi dan kondisi sebenarnya yang terjadi di Modongan saat musim hujan.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap APBD TA 2022

Dan saat itu giliran dari tim kuasa hukum PKL Modongan, Mujiono mempertanyakan mengapa hanya PKL di Modongan yang ditertibkan. “Kalau mau diterbitkan, mohon diperhatikan azas keadilan. Karena di wilayah Mojokerto sendiri, kalau bangunan di atas sempadan sungai itu banyak, tidak hanya di daerah Modongan saja,” kata Mujiono dengan nada tinggi.

Namun pertanyaan kuasa hukum berkamata tersebut langsung mendapat jawaban dari Satpol PP. Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq yang mengatakan bahwa pihaknya hanya berusaha menegakkan peraturan di wilayah Kabupaten Mojokerto. “PKL Modongan harus diterbitkan, kata Eddy, sembari berucap ini sebagai prioritas untuk segera ditertibkan.

Dan Kasat Pol PP Eddy pun menegaskan. “ Adanya Bangunan PKL di Modongan merupakan prioritas kami, makanya kami tertibkan. Untuk itulah kami terbitkan surat peringatan I dan II, dan selanjutnya kami akan melakukan penertiban ini demi penegakan aturan,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufik.

Kasatpol PP Eddy Taufik, dan Camat Sooko Masluchman serta Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Abah Iwan Abdillah saat pertemuan dengan PKL Modongan (foto:Ririn)

Dalam kesempatan yang sama, muncul tawaran relokasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Disperindag Kabupaten Mojokerto. “Tempat untuk relokasi memang belum bisa dipastikan, namun kami ada beberapa tempat barangkali bisa dipakai, seperti Pasar Trowulan atau di Jotangan,” ucap Abah Iwan Abdillah Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto yang dikenal sebagai pejabat yang punya Inovasi dan gagasan untuk peningkatan Perekonomian masyarakat melalui UMKM itu.

Baca Juga:  Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Juma'ati Gelar Reses Tahap III 2022

Lalu, muncul pula tawaran relokasi dari Kepala Desa Modongan, Oktavia Indriyani. Namun, Oktavia mengaku masih akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk membahas persiapan Tanah Kas Desa (TKD) untuk proses relokasi. “Secara spesifik belum ada tempat (untuk relokasi) namun ada Tanah Kas Desa yang bisa disiapkan bila ingin dijadikan lokasi relokasi,” kata Kades Modongan.

Dilain pihak, polemik yang menimpa para PKL di Modongan ini termasuk dengan persoalan rencana normalisasi Sempalan sungai di Modongan yang mengorbankan 87 lapak milik pedagang setempat yang menurut rencana sebentar lagi akan dibongkar itu ternyata mendapat perhatian khusus dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Abah Pitung Hariyono, yang saat pertemuan itu mengatakan, bahwa rencana pembongkaran lapak PKL di Modongan itu perlu ditunda dulu dengan alasan kemanusiaan.

Saat RDP Abah Pitung menyampaikan bahwa hasil Pertemuan ini masih perlu banyak pertimbangan termasuk faktor kemanusiaan.

” Persoalan ini perlu ada sosialisasi sebelum ada normalisasi, persoalan yang ada di tingkat Desa pasti ada keterlibatan Pemerintah Desa ,” ucap Anggota Dewan dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto ini.

Baca Juga:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi Kabupaten Mojokerto Yang ke 729, Tahun 2022
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto H. Pitung Hariyono, SE, saat memberikan keterangan kepada wartawan (foto:Ririn)

Abah Pitung pun mempertanyakan pihak pihak terkait, dan menyebutkan jika dari awal tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di bantaran sungai itu, karena dianggap melanggar, maka alangkah baiknya
dari awal mestinya ada panbor pengumuman atau papan larangan mendirikan bangunan di Area atau bantaran sungai Modongan ini.

Dan, dirinya pun melihat para Pedagang pun sudah mengakui salah, namun dengan hadirnya Pemerintah saat ini semoga ada solusi yang terbaik. ” Ketika kita Berbicara asas keadilan, banyak PR di kabupaten Mojokerto ini yang mencari rejeki ditepi jalan di Kabupaten Mojokerto sangat banyak, dan mereka semua butuh makan,” ucap lirih Abah Pitung sambil menatap sedih para PKL yang mengadukan nasibnya di gedung Dewan termegah di Jawa Timur ini.

Saat itu Abah Pitung pun berujar. ” Kasihan Saudara – saudara kita yang mengais rezeki di bantaran sungai Modongan yang sudah puluhan tahun mereka berjualan disitu. Persoalan ini harus tetap ada solusi yang terbaik. bila Pedagang mau digusur atau lapaknya dibongkar, maka perlu dilakukan pendekatan secara humanis dan langkah persuasif, ” lanjut Abah Pitung dengan mata berkaca – kaca sedih melihat nasib para PKL Modongan saat itu.

Sementara itu, untuk mengurai persoalan PKL di Modongan ini, maka dalam waktu dekat ini Komisi 1 dan III akan melakukan sidak lokasi dan dengan pertemuan ini, semoga bisa mengambil manfaatnya dan para PKL Modongan saya diberikan tempat yang baru agar mereka masih bisa berjualan untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya ” pinta Abah Pitung memohon kepada Instansi pemerintah terkait agar memperhatikan nasib para PKL Modongan ini. ( Ririn Fadillah/ Kartono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *