BPKAD Menggelar sosialisasi Pengamanan Barang Milik Daerah Monitoring MPC-KPK

JOMBANG, mediabrantas.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya pencegahan korupsi.

Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi, Monitoring Center for Prevention (MCP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, M Nashrulloh mengatakan, sosialisasi ini melibatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan kepala Puskesmas Sekabupaten Jombang bertempat di ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Rabu (2/8/2023).

Dalam keteranganya, Nashrul mengatakan, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan yang memadai agar pencegahan korupsi dapat dilakukan mengingat penyalahgunaan fasilitas kantor masih cukup sering ditemui.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Pengguna Barang terkait hak dan kewajiban dalam penggunaan BMD. Di akhir acara juga dilakukan pembuatan dan penandatanganan Pakta Integritas untuk menunjukkan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Jombang dalam upaya menjaga aset daerah agar tetap digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Tim Kanwil Jatim Monitoring Aset Tanah dan Bangunan Lapas Ngawi

Menurutnya, sosialisasi ini penting diikuti seluruh pihak mengingat adanya BMD yang digunakan tidak semestinya atau belum sesuai dengan peraturan. Kemudian, Kurangnya pemahaman terkait hak dan kewajiban dalam penggunaan BMD.

Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo ini berlangsung selama 3 jam.

Dalam keterangannya, Agus mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan arahan monitoring dan evaluasi MCP-KPK tahun 2022 yang menyatakan bahwa pentingnya pengamanan BMD sesuai peraturan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan BMD.

Agus, Sekda Kabupaten Jombang saat diwawancarai awak media (foto:Budi)

Kita melakukan sosialisasi terhadap pengamanan Barang Milik Daerah yang merupakan amanah dari MCP-KPK. Disitu disebutkan ada 8 area intervensi pencegahan tindak pidana korupsi yaitu, perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, optimalisasi pajak dan retribusi, pengelolaan dana desa, manajemen ASN terus pengelolaan barang milik daerah,” bebernya.

Baca Juga:  Hindari Penyebaran PMK, Pemkab Blitar Galakkan Pemeriksaan Kesehatan

Ia menekankan, jangan sampai ada aset-aset selama ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga sehingga akhirnya sampai lepas dari milik pemerintah daerah.

Karena ini merupakan amanah dari MCP-KPK jangan sampai ada aset daerah yang lepas, perlu dilakukan pengamanan baik dari sisi administrasi terus dari sisi fisik maupun sisi hukum terutama penekanannya pensertifikatan terhadap tanah milik Pemerintah Kabupaten Jombang yang sampai saat ini masih ada 1.270 yang belum bersertifikat. Maka saya tekankan kepada seluruh kepala OPD untuk membantu BPKAD mensertifikatkan tanah-tanah yang belum bersertifikat itu, pungkasnya.(Budi tanoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *