JOMBANG, mediabrantas.id –.Di tengah perseteruan panjang, selama tiga bulan terakhir antara warga Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang dengan Manajemen PT Layo Sen Fong, akhirnya mencapai titik terang dalam Sidang Dengar Pendapat (Hearing), yang digelar di ruang Paripurna Gedung DPRD Jombang, Jum’at pagi, 6 Oktober 2023.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/10/2023), warga Tunggorono dengan didampingi oleh Kades Tunggorono, Sekcam Jombang Kota, Kapolsekta dan anggota dewan Subaidi Muchtar dari PKB mendatangi lokasi pabrik PT Sen Fong. Namun kekecewaan warga dan wakil rakyat terhadap kurangnya respon dari pihak manajemen PT Sen Fong, akhirnya berhujung dengan digelarnya rapat hearing, pada hari Jumat (6/10/2023).
Sebelum hearing dimulai, ratusan warga Desa Tunggorono berbondong-bondong menggunakan berbagai jenis kendaraan, mendatangi gedung DPRD Jombang, yang terletak di Jalan Wahid Hasyim.
Guna meminimalisir kericuhan, aparat kepolisian mengawal konvoi warga, termasuk membatasi jumlah perwakilan untuk memasuki Gedung Paripurna. Setelah itu, perwakilan warga yang ditunjuk langsung, dipimpin Kepala Desa Tunggorono, Didik Dwi Mulyawan.
Ketua DPRD Jombang, Masud Zuhremi dan Anggota Komisi C, usai memimpin rapat hearing kepada beberapa media menjelaskan, bahwa permintaan rapat hearing ini murni berasal dari pihak Kepala Desa Tunggorono dan tokoh masyarakat setempat.
“Limbah pabrik berupa debu, atau serbuk kayu hasil produksi PT Sen Fong sejatinya sudah terjadi sejak akhir Juli hingga saat ini. Akan tetapi, sepertinya pihak manajemen pabrik Sen Fong terkesan kurang serius dalam menanggapinya,”jelasnya.
Masud Zuhremi mengatakan, jika warga Desa Tunggorono sebelumnya telah mengeluhkan dampak buruk dari Limbah Debu Serbuk Kayu, yang berasal dari PT Sen Fong, yakni mengganggu kesehatan dan lingkungan mereka. Sedangkan janji manajemen PT Sen fong memperbaiki kerusakan ternyata tidak kunjung direalisasi, sehingga memantik kekesalan dan berujung dengan aksi demo kemarin hari Rabu (4/10/2023).
Setelah melalui perdebatan yang cukup sengit dan adu argumentasi, hearing yang difasilitasi oleh Komisi C dengan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan, Hidup Miftahul Ulum dan Forkopimcam Jombang Kota tersebut akhirnya menghasilkan poin kesepakatan bersama. Salah satunya adalah PT Sen Fong bertanggung jawab dan wajib membersihkan Limbah Debu Serbuk Kayu yang ada di permukiman warga Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono.
“Lebih jelasnya, warga Desa Tunggorono memberikan waktu selama 7 hari, terhitung mulai hari Jumat (6/10/2023) supaya PT Sen Fong segera membersihkan Limbah Debu yang dipicu akibat kerusakan 2 alat pengendali pencemaran udara,” ungkapnya. (Budi Tanoto)