MOJOKERTO, mediabrantas. id
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan sejumlah penghargaan dari MenPAN-RB RI kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait layanan publik kategori sangat baik, Dan salah satu OPD yang menerima penghargaan itu adalah Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto dengan Inovasinya ” Sang Patih Kesos ” yang diluncurkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto, STTP.
Di momen ini, Bupati Ikfina mengajak para ibu terus berkarya menjadi sosok yang mandiri, kreatif, inovatif, percaya diri dan terus meningkatkan kualitas diri.
Upacara peringatan Hari Ibu ke-95 yang digelar di halaman kantor Bupati Mojokerto, Jum’at ( 22 / 12 / 2023 ) bersamaan dengan Hari Bela Negara (HBN) ke-75, dan saat itu Bupati Ikfina sebagai inspektur upacara.
Setelah upacara, Bupati Ikfina menyerahkan penghargaan dari MenPAN-RB kepada sejumlah penyelenggara layanan publik kategori yang dinilai sangat baik tahun 2023 ini kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto yang telah meluncurkan Inovasi Sang Patih Kesos.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Inovasi SANG PATIH KESOS yang diinisiasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto dalam upaya Dinas Sosial Permudah Layanan Pengaduan masyarakat.
Dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Khususnya untuk mempermudah dan memperlancar kebutuhan pelayanan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Maka Kadis Sosial Tri Raharjo Murdianto mencetuskan pelayanan SANG PATIH KESOS alias Sarana Pengaduan Dengan Pelayanan Hati dan Kasih Sayang Dalam Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto menjelaskan, SANG PATIH KESOS merupakan pelayanan berbasis teknologi informasi. Di samping membuka pelayanan pengaduan langsung di kantor Dinsos Kabupaten Mojokerto Jalan RA Basuni, Nomor 8, Kecamatan Sooko, masyarakat juga bisa mengajukannya secara daring. ”Warga bisa mengadukan berbagai macam permasalahan sosial cukup melalui WA (WhatsApp) dan pasti akan langsung kami respons,” ucap Try Raharjo Murdianto Kadis Sosial Kabupaten Mojokerto kepada media ini di ruang kerja nya.
Menurut Try Raharjo Pelayanan dibuka selama 24 jam dengan cara mengirimkan pengaduan pesan WA ke nomor +6281211124799. Selain itu, warga juga bisa menghubungi nomor tersebut lewat sambungan telepon maupun pesan singkat atau SMS.
Sedangkan Inovasi Sang Patih Kesos ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45/63/416-106/2022 menyediakan empat layanan pengaduan. Di antaranya terkait pemberdayaan sosial. Yakni pelayanan yang menampung usulan apabila ada PPKS yang membutuhkan Pelatihan keterampilan khusus atau pemberdayaan pasca penjangkauan sebagai tidak lanjut hasil temuan yang terkadang tidak tersasar jenis bantuan karena minimnya syarat administrasi yang bersangkutan.
Dijelaskan oleh Try Raharjo bahwa, Selain itu, SANG PATIH KESOS juga menerima pengaduan warga yang membutuhkan penanganan perlindungan dan jaminan sosial. Baik dalam bentuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat-Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBID/PBIN), maupun jenis bantuan sosial lainnya.
Dan yang sering dilakukan secara berjenjang adalah rekomendasi untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) maupun untuk program kuliah. Karena dasar dari dikeluarkannya PIP itu sendiri salah satunya adalah ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan yang bisa memberikan rekomendasi dengan mencantumkan ID DTKS sendiri adalah pihak dinsos. ”Kami dengan sangat terbuka apabila ada yang membutuhkan konsultasi karena tidak pernah dapat bansos bagi warga tidak mampu,” lanjut Try Raharjo.
Pelayanan pengaduan Sang Patih Kesos ini juga dibuka terkait dengan penanganan rehabilitasi sosial. Banyak program terkait bantuan mobilitas bagi penyandang disabilitas di setiap tahunnya. ” Baik PPKS, penyandang disabilitas, maupun warga Kabupaten Mojokerto bisa mengusulkan bantuan jika membutuhkan kursi roda maupun alat bantu lainnya, ” lanjut Try Raharjo.
Di sisi lain, kata Try Raharjo, keluarga penerima manfaat (KPM) maupun masyarakat umum juga dapat melakukan aduan jika menemui ada penyalahgunaan bansos. Menurutnya, langkah itu sebagai bentuk kontrol dari masyarakat agar penyaluran bansos benar-benar berjalan transparan dan tepat sasaran. ”Jadi, masyarakat saya persilahkan untuk melakukan pengaduan baik secara online maupun datang tatap muka jika ada bermasalah terkait bansos,” tegasnya.
Dijelaskan oleh Kadis Sosial Try Raharjo, bahwa sejak digulirkan tahun 2022, SANG PATIH KESOS diharapkan bisa menjadi bagian dalam meningkatkan pelayanan di Dinsos Kabupaten Mojokerto. Di samping itu, juga dapat mempermudah pelayanan pengaduan serta menjangkau masyarakat secara luas. ( Ririn Fadillah/ Kartono )