Tarip Parkir Tepi Jalan Kota Madiun Naik

MADIUN, mediabrantas.id – Praktik curang yang mencoreng nama baik daerah coba ditekan. Khususnya terkait pungutan parkir tepi jalan yang tak sesuai aturan.

Wali Kota Madiun Maidi ingin pungutan parkir betul-betul bersih. Itu seiring penyesuaian tarif parkir tepi jalan yang resmi berlaku mulai tahun ini.

”Penyesuaian tarif sudah berlaku, pungutan harus sesuai aturan,’’ kata Maidi  Rabu(3/1/2024)

Wali Kota Maidi, saat bersama jukir

Maidi tak menampik bahwa sebelumnya ada pratik curang terkait parkir di Pahlawan Street Center (PSC). Bus ditarik parkir Rp 25 ribu, padahal tarifnya cuma Rp 8 ribu.Dia menekankan, hal semacam itu tak boleh terulang. ‘’Kalau ditarik (tarif, Red) lebih, masyarakat bisa lapor saber pungli,’’ tegasnya.

Pemkot bakal mengoptimalkan pengawasan. Terlebih, setelah pemberlakuan penyesuaian tarif parkir baru per 1 Januari 2024.

Yang mana, tarif parkir tepi jalan umum semua jenis kendaraan mengalami kenaikan.

Baca Juga:  FRB Apresiasi Kinerja Satpol PP Banyuwangi Terkait Dihentikannya Bangunan Di LP2B

Bahkan, tiga jenis kendaraan mengalami kenaikan tarif mencapai 100 persen dibandingkan tarif sebelumnya. Yakni, sepeda, kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.

Berdasarkan Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Perda 22/2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, tarif parkir sepeda pancal Rp 1.000.Tarif Parkir Tepi Jalan di Kota Madiun Resmi Naik, Maidi: Jukir Harus Pungut Sesuai Aturan

Sementara tarif kendaraan bermotor variatif.
Roda dua Rp 2.000, roda tiga Rp 3.000, mobil atau roda empat Rp 3.000, truk serta bus kecil dan sedang Rp 5.000. Lalu, truk gandeng, trailer, dan bus besar Rp 10.000.

Aturan baru tidak cuma menyasar penyesuaian tarif. Tapi, juga soal penataan. Di Jalan dr Soetomo, misalnya
Penataan parkir kendaraan roda dua tidak boleh lebih dari satu baris. Sedangkan untuk roda empat, harus parkir paralel atau sejajar dengan jalan.

Baca Juga:  Pemdes Kepet Salurkan BLT-DD Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

Selain itu, parkir wajib satu sisi bahu jalan di sebelah barat. ‘’Sebelumnya, parkir mobil banyak yang melintang hingga terlalu memakan badan jalan,’’ ujar Maidi.

Dia menekankan, aturan penataan parkir perlu diberlakukan guna meminimalkan kepadatan arus lalu lintas (lalin) atau crowded di ruas jalan protokol.

Yakni, akses jalan utama menuju RSUD dr Soedono Madiun (RSSM) yang seharusnya steril kemacetan. ‘’Sekarang sudah mulai tertata rapi,’’ pungkasnya.(Sugeng R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *