Angkringan Depan Pendopo Jual Arak Jowo ditangkap Satpol PP Kabupaten Madiun

MADIUN, mediabrantas.id – Ulah oknum pedagang di kawasan Alun-Alun Reksogati Caruban ini sungguh tak patut ditiru. Bagaimana tidak, dia nekat menjual arak jowo (arjo) di angkringan miliknya. angkringan itu jaraknya hanya selemparan batu dengan pos penjagaan satpol PP-damkar tak jauh dari Pendapa Ronggo Djumeno.

Beruntung, ulah oknum pedagang itu terendus warga. Kemudian, melaporkannya ke satpol PP-damkar. Pelaku diringkus pada Sabtu sore (2/3/2024).

“Kami juga temukan miras arjo di salah satu tempat berkedok toko mebel masih di wilayah Mejayan,” beber Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan.

Dari operasi tersebut, satpol PP-damkar mengamankan 68 botol dan dua jeriken arjo. Rencananya, pemilik barang haram itu baru akan diperiksa hari ini karena kantornya sedang libur.

Identitas pemilik miras sudah dikantongi. Namun, Danny enggan membeber secara detail. “ Tindak lanjut menunggu hasil pemeriksaan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kades Pugeran Sayangkan Tulisan IS

Menurut dia, prakit penjualan miras tersebut melanggar Perda15/2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Apakah pembinaan dan tindak pidana ringan atau lainnya? “Kami akan koordinasi dengan kepolisian juga,” tuturnya. (Sugeng Rudianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *