Wartawan Dilarang Liputan di Balai Desa, Gus Hadi Menyebut Kades Temon Sunardi Tak Paham Keterbukaan Publik

MOJOKERTO, mediabrantas id – Direktur LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto ST SH atau yang akrab disapa Gus Hadi menyesalkan sikap dan prilaku Oknum Kepala Desa Temon Trowulan Sunardi yang melarang wartawan meliput acara pertemuan antara Kades Temon dengan warganya Suyitno, Sehingga Hadi Gerung menyebut bahwa Kepala Desa Temon Tak paham dengan Era Keterbukaan Publik.

Sikap temperamental atau mudah emosi ditunjukkan oleh Sunardi Kepala Desa Temon Kecamatan Trowulan kepada beberapa Wartawan saat akan melakukan tugas jurnalistik terkait pertemuan dirinya dengan warganya yang bernama Suyitno (56) warga Dusun Batokpalung RT. 001/RW. 005 bertempat di Balai Desa Temon pada Jumat (9/08/2024) lalu yang tidak menemukan titik temu.

Sementara itu Dalam Relise yang diterima media ini, warga Temon Suyitno menjelaskan perkara yang dialaminya bermula saat dirinya mendapat surat undangan dari Kepala Desa Temon, Sunardi untuk hadir di Balai Desa Temon pada Jumat (9/08/2024) Pukul 08.30 WIB perihal konfirmasi sebagaimana tertuang dalam Surat Pemerintah Desa Temon Nomor:005/628/416-312.4/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Temon, Sunardi pada 8 Agustus 2024.

“Undangan pertemuan ini menindaklanjuti Surat Permohonan Informasi yang kami mohonkan kepada Pemerintah Desa Temon pada 11 Juli 2024. Lebih dari 10 hari kerja permohonan yang Kami sampaikan tidak ditanggapi atau tidak dihiraukan maka pada 4 Agustus 2024 Kami mengajukan Surat Keberatan Tertulis,” terang Suyitno didampingi Kuasa hukum nya Gus Hadi.

Diterangkan oleh Suyitno bahwa maksud dan tujuannya melakukan permohonan informasi adalah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga Desa Temon untuk ikut serta berpartisipasi aktif dan mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik di Desa Temon.

Adapun permohonan informasi yang diajukan oleh Suyitno adalah terkait Laporan Pertanggungjawaban tentang Bantuan Keuangan Desa yang bersumber pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 Desa Temon meliputi informasi Kerangka Acuan Kerja (KAK), Surat Perintah Kerja (SPK), Spesifikasi Teknis/Pekerjaan, Daftar Kuantitas dan Harga.

Disamping itu Suyitno juga meminta informasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Gambar-gambar Proyek, Bill Quantity, Daftar Penerima Barang, Data-data pekerja dan Perusahaan yang menjadi rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik, Laporan Pertanggungjawabannya setiap pekerjaan fisik yang dilakukan dan tentunya dokumen-dokumen pendukung lainnya namun semuanya tak direspon oleh Pemdes Temon.

Sementara itu Gus Hadi selaku kuasa hukum penuh atas Suyitno warga Temon kepada para wartawan menjelaskan. “Kami hari ini mendampingi Bapak Suyitno berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 Agustus 2024. Dalam kuasa disebutkan tugas dan kewajiban Kami untuk menghadiri, mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama Pemberi Kuasa dalam proses Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintahan Desa Temon hingga sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya. Jadi kehadiran Kami sudah jelas ada legal standingnya,” ucap Gus Hadi.

Baca Juga:  Pemdes Tambelangan Laksanakan Musrenbangdes

Gus Hadi menjelaskan pula kehadirannya bersama Suyitno memang dirinya mengundang beberapa awak media untuk melakukan liputan terkait kegiatan ini dengan harapan hasil pertemuan ini bisa menjadi pemberitaan sehingga dapat menjadi bahan edukasi bagi warga dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Mojokerto terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa yang memang harus transparan dan akuntabel dalam pelaksanaanya.

Surat Undangan Resmi dari Pemdes Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto..
Surat Undangan Resmi dari Pemdes Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto..

Namun saat pertemuan tersebut Kades Temon Sunardi didampingi Suwanah selaku Sekretaris Desa serta tampak beberapa perangkat lainnya, sementara Suyitno didampingi oleh Hadi Purwanto.

Diawal sambutannya Kepala Desa Temon Sunardi menegaskan, LPJ BK Desa Temon tahun 2022 bersikeras tidak bisa ditunjukkan pada siapapun. Kalau APBDes Temon tahun 2022 bisa ia tunjukkan dan Kades dengan tegas melarang keras didokumentasikan oleh warganya, LBH maupun wartawan sekalipun

“Untuk APBDes Temon tahun 2022 bisa kami tunjukkan ke Pak Suyitno. Boleh dilihat tapi tidak boleh difoto dan tidak boleh difotocopy. Pertemuan ini juga tidak boleh didokumentasikan oleh siapapun termasuk wartawan,” tegas Kepala Desa Temon dengan nada tinggi.

Sehingga dua Wartawan yang hadir menjalankan tugas jurnalistiknya yakni: Jayak Mardiansyah dari Majalahglobal.com dan Karno dari Beritalima.com., akhirnya hanya berada jauh dari pertemuan karena tidak boleh melakukan liputan di Balai Temon saat pertemuan Warga Temon Suyitno dan Pemdes.

Saat itu Kades Temon Sunardi menegaskan bahwa ia hanya mengundang warganya Suyitno saja karena yang mengajukan surat keberatan tertulis Pak Suyitno dan terkesan tidak mau menerima kehadiran Pendamping dari LBH dan tidak senang dengan kehadiran beberapa Wartawan saat itu.
“Dalam surat keberatan tertulis tersebut tidak dilampirkan surat kuasa ke Pak Hadi Purwanto dan saya juga tidak berkenan ada pemberitaan setelah adanya kehadiran Wartawan ini,” ujar Kades Temon Sunardi dengan nada emosi.

Menanggapi sikap Kades Temon tersebut, Suyitno saat dimintai komentarnya menegaskan bahwa ia juga punya hak didampingi pendamping LBH maupun beberapa Wartawan sebab menurutnya mereka juga menjalankan tugas dan profesinya yang tentunya dijamin Undang-Undang.

“Saya juga punya hak untuk didampingi kuasa hukum Mas Hadi Purwanto. Saya pastikan ada surat kuasanya juga yang bisa saya buktikan. Saya juga punya hak mengundang Wartawan Mas Jay dan lainnya untuk memberitakan hal ini jika ada sesuatu yang tidak adil dan menarik,” tegas Suyitno.

Baca Juga:  Paguyuban Peternak Ayam Mojokerto, Dukung Gus Muhaimin Maju Capres 2024

Setelah terjadi perdebatan yang cukup keras, kemudian kedua pihak sepakat APBDes Temon tahun 2022 dibacakan oleh Sekdes Temon Suwanah. Ia menjelaskan, BK Desa Temon tahun 2022 ada yang aneh dalam penjelasannya BK Desanya dijelaskan hanya Rp 800 juta dan ada yang Rp 1 miliar.
“Yang Rp 1 miliar itu untuk pembangunan Kantor Kepala Desa Temon. Kemudian Rp 500 juta untuk rabat beton Dusun Batokpalung – Dusun Pelem. Dan yang Rp 300 juta untuk rabat beton jalan lingkungan Dusun Dinuk.

Untuk rabat beton kedua proyek tersebut menggunakan sistem lelang. Pesertanya Asri dan Trijaya. Dan pemenang kedua proyek tersebut adalah Asri,” jelas Sekdes Temon Suwanah.

Dalam kesempatan itu, Gus Hadi selaku pendamping Suyitno sempat menanyakan, apakah tidak ada temuan dari pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan siapa pemenang tendernya proyek tersebut anehnya ditanggapi dengan marah-marah dan terkesan meremehkan Warga, LBH dan Wartawan

“Apakah BPD hadir saat perencanaan dan apakah saat proses lelang Asri dan Trijaya melampirkan sumber materialnya dari tambang mana beserta dokumen ijin pertambangannya,” tanya Gus Hadi.

Dalam kesempatan itu Kepala Desa Temon Sunardi menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto karena volumenya dipastikan ia tambahi. Jadi jika dikalkulasi tidak mungkin dibawah RAB (Rencana Anggaran Belanja)

“Perwakilan BPD saat tender hadir semua. Terkait material Asri dan Trijaya berasal tambang dari mana saya tidak bisa jawab. Silahkan tanya ke Asri dan Trijaya,” ucap Sunardi dengan nada emosi.

Dikarenakan situasi semakin memanas, karena Sunardi selaku Kepala Desa dan Suwanah selaku Sekdes tetap ngotot dan tidak bisa menerima apa yang ditanyakan oleh Gus Hadi, yang Intinya mereka tidak mengabulkan permohonan informasi Suyitno selaku warga Desa Temon bahkan terkesan memarahi warganya dan merasa terganggu oleh kehadiran LBH dan para Wartawan.

“Ya terpaksa kami memilih pamit undur diri dari pertemuan tersebut. Karena pada intinya mereka keberatan dengan permohonan pak Suyitno. Kedatangan Kami menghormati undangan desa. Kami datang dengan sopan dan santun, tapi gaya bicara Kepala Desa dan Sekdesnya menyala-nyala, kasar dan terkesan keras. Kami warga yang sopan dan tidak mau meladeni kepanikan mereka. Kami juga tidak mau mengganggu jalannya pelayanan masyarakat di Kantor Desa Temon,” jelas Gus Hadi sambil meninggalkan Balai Desa.

Namun terkait kejadian tersebut, pejuang Rakyat yang dikenal Dermawan dan Religius ini menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah langkah untuk memperjuangkan hak pak Suyitno selaku warga Desa Temon atas permohonan informasinya dan menyeret Kades Temon Sunardi bertarung di Persidangan.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Mojokerto Kota Berhasil Menangkap Residivis Tersangka Penganiayaan terhadap Warga Gunungsari Dawarblandong

“Kami akan segera mendaftarkan perkara ini untuk segera disidangkan. Kami ingin mengajak Kepala Desa Temon bertarung di sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya. Berani tidak dia menghadapi Kami dipersidangan. Kami harap dia berani menghadapi Kami dipersidangan dan tidak diwakilkan,” tegas Gus Hadi santai sambil mengepulkan asap rokok nya.

Dalam kesempatan ini Gus Hadi berpesan kepada Kepala Desa Temon, Sunardi dan Sekretaris Desa Temon, Suwanah bahwasannya jadilah pemimpin rakyat yang jujur dan amanah serta tidak sombong dan menyala-nyala saat menjadi pelayan masyarakat.

“Kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan Desa Temon bersih kenapa risih menghadapi warganya apalagi sampai menyala-nyala. Kalau bersih kenapa risih. Risih terhadap kami, risih terhadap teman-teman jurnalis. Nardi dan sekdes ini tidak sadar kalau mereka adalah pelayan masyarakat. Nardi dan sekdes ini mati-matian mempertahankan Laporan Pertanggungjawaban dana BK-Desa Temon tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp 1,8 Miliar. Ada apa mereka,” ucap Gus Hadi.

Gus Hadi menegaskan bahwa dirinya mencium aroma sedap terkait pelaksanaan dana BK-Desa Temon tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp 1,8 Miliar

“Temuan kami, Dana BK-Desa Temon Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar digunakan untuk pembangunan Kantor Desa Temon tanpa ada papan informasi proyek atau prasasti di gedung kantor yang megah tersebut. Ada rumor Dana BK-Desa Temon Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar itu berasal dari istri Kepala Desa Temon yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang tidak jelas bisa jadi ini proyek dobel anggaran. Nah hal Ini yang membuat kami tertantang untuk melakukan analisa dan kajian mendalam terkait pembangunan gedung Kantor Desa Temon jika benar ini jelas tindak pidana korupsi” lanjut Gus Hadi.

Gus Hadi pun berucap. ” Sikap dan perilaku Kepala Desa Temon Sunardi dan Sekretaris Desa Temon Suwanah kami nilai tidak baik, mencerminkan lemahnya edukasi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto diera Bupati Ikfina dan Wakil Bupati Gus Barra terkait pelayanan publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta etika terhadap para awak media yang melakukan liputan mereka harus diedukasi dan harus banyak belajar tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan benar serta melakukan tindakan sesuai koridor hukum dan peraturan yang telah ditetapkan undang-undang” . (Kar )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *