Tidak Mau Dimintai Data Oleh Warganya, Terpaksa Oknum Kades Temon Dilaporkan ke Komisi Informasi Propinsi

MOJOKERTO, mediabrantas.id
Untuk yang kesekian kalinya Hadi Purwanto, SH, ST, Tokoh pejuang keterbukaan informasi publik sekaligus founder Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik “Barracuda Indonesia” yang juga menjabat Sebagai Direktur di Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Djawa Dwipa melangkah ingin mengungkap kebenaran di Bumi Mojopahit ini.

Kali ini tokoh
Pergerakan yang akrab disapa Hadi Gerung ini membantu dan mendampingi Sunarko Utomo (46), warga Desa Temon Trowulan untuk mengajukan gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur di Jalan Bandilan No. 2 – 4 Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur pada Selasa Siang (27/8/2024).

Sedangkan Permohonan penyelesaian sengketa informasi ini diajukan oleh warga Desa Temon Trowulan, Sunarko Utomo ini dikarenakan permohonan informasi yang diajukan warga Desa Temon kepada Pemerintah Desa Temon selama ini tidak pernah ditanggapi dengan baik.

Menurut Sunarko Utomo Sebagai warga Desa Temon, dirinya ingin mengetahui apakah Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. ” Tapi sayangnya, permohonan saya tidak mendapat tanggapan yang baik oleh Kepala Desa Temon, Sunardi,” jelas Sunarko Utomo kepada puluhan wartawan saat jumpa pers.

Dijelaskan oleh Sunarko, bahwa permohonan informasi tesebut diajukan kepada Pemdes Temon pada tanggal 17 Juli 2024 melalui mekanisme permohonan tertulis.

Adapun informasi yang dimohonkan Sunarko Utomo yakni, Salinan Laporan Pertanggungjawaban tentang Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 yang meliputi dokumen-dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), Surat Perintah Kerja (SPK), Spesifikasi Teknis/Pekerjaan, Daftar Kuantitas dan Harga, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Gambar-gambar Proyek, Bill Quantity, Daftar Penerima Barang, Data-data pekerja dan rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik, Laporan Pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang dilakukan dan Dokumen pendukung lain-lainnya.

Baca Juga:  Resmikan Jalan Cor Beton dan Pembukaan CFD, Bupati Ikfina Menerima Lukisan Dari Warga Trowulan Sebagai Bupati Mojokerto 2025 - 2030

Sebab kata Sunarko Utomo, selama ini lebih dari 10 Hari Kerja, permohonan dirinya tidak mendapat tanggapan sama sekali. Akhirnya ia pun terpaksa mengajukan surat keberatan kepada Pemdes Temon pada 8 Agustus. ” Kemudian keberatan saya dijawab oleh Sunardi selaku Kepala Desa Temon pada 20 Agustus melalui surat tertulis dengan Nomor : 900/647/416-302.04/2024 yang pada intinya Kades Temon keberatan memberikan informasi yang saya mohonkan tanpa alasan yang bisa saya terima,” tegas Sunarko.

Sementara itu, Hadi Gerung yang mendampingi Sunarko Utomo menegaskan keprihatinannya atas permohonan informasi yang dilakukan warga Desa Temon, Sunarko Utomo yang tidak ditanggapi dengan baik oleh Kepala Desa Temon, Sunardi.

Kata Hadi Gerung, kalau tata kelola pemerintahan dan keuangan Desa Temon itu baik dan bersih, kenapa merasa risih ketika ada warganya yang ingin mengetahui laporan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan didesanya.

Direktur LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto ST SH saat berada di Kantor Komisi Informasi Propinsi Jatim bersama Warga Desa Temon Sunarko Utomo
Direktur LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto ST SH saat berada di Kantor Komisi Informasi Propinsi Jatim bersama Warga Desa Temon Sunarko Utomo

“Saya sangat prihatin, Kalau Pemerintah Desa Temon itu bersih kenapa risih ketika warganya meminta informasi terkait pembangunan di di Desanya kok dipersulit. Ada apa di Pemdes Temon terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangannya, tegas Hadi Gerung.

Baca Juga:  Diiringi Sholawat Badar, MUBAROK Daftar ke KPU, Jelaskan Lima Visi dan Misi untuk Kemajuan Kabupaten Mojokerto Lebih Baik

Menurut Hadi Gerung, Apa yang dimohonkan oleh Sunarko itu sudah benar dan jelas karena itu menyangkut hak dia sebagai warga Desa Temon. Pasal 68 Ayat 1 Huruf (a) UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas menyatakan Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Jadi disini jelas dan tegas bahwa seharusnya Sunardi selaku Kepala Desa Temon memberikan informasi yang dimohonkan warganya.

“;Kalau tidak diberi, ada apa. Kami berdoa semoga tidak terjadi kasus korupsi di Desa Temon,” harap Hadi Gerung.

Hadi Gerung juga meyayangkan sikap dan kinerja Pemerintah Desa Temon yang dipimpin oleh Sunardi sebagai Kepala Desa Temon. Sebagai kepala desa harusnya Sunardi dan perangkat desa lainnya paham dan menguasai serta mampu menerapkan peraturan dan ketentuan yang termaktub dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Temon.

Disamping itu juga, Sunardi selaku Kepala Desa dan Perangkat Desa Temon lainnya juga harus belajar memahami peraturan dan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang.Jasa di Desa. Bahwa dalam peraturan tersebut sudah jelas diterangkan bahwasanya dalam pengadaan barang/jasa di desa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil dan akuntabel.

Baca Juga:  Akhirnya Yoga Oknum PNS Yang Berbuat Cabul Kepada Anak Dibawah Umur Akhirnya Divonis Hakim 7 Tahun Penjara, Pengacaranya Masih Pikir - Pikir Untuk Ajukan Banding

Diterangkan juga dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil dan akuntabel.

“Dari uraian tersebut sudah jelas bahwa semestinya Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 harusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Dengan tidak memberikan informasi yang dimohonkan warganya, apakah bisa dikatakan bahwa tata kelola keuangan terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa Temon pada Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada warganya, sementara warga ingin mengetahui informasi pertanggungjawaban saja tidak diberikan,”tegas Hadi mengakhiri pembicaraannya.

Terkait penyelesaian sengketa informasi yang dimohonkan oleh Sunarko Utomo warga Desa Temon di Komisi Informasi akan diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Non Litigasi yang akan mempertemukan antara Sunarko Utromo selaku Pemohon dengan Pemerintah Desa Temon sebagai selaku Termohon. Sangat menarik untuk disaksikan persidangan tersebut karena apakah Sunardi selaku Kepala Desa Temon mempunyai nyali menghadapi persidangan menghadapi warganya.

“Permohonan penyelesaian sengketa tersebut telah diterima oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh petugas bernama Feby Krisbiyantoro, S.H.,” lanjut Hadi Gerung. ( Ririn )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *