Gelar Rapat Pleno, KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan Jumlah DPT di Pilkada Serentak 2024

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Menjelang dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Kabupaten Mojokerto, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Mojokerto menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk Rabu, 27 November 2027 mendatang, yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Aston jalan Raya By Pass Mojokerto, Jum’at ( 20 / 09 / 2024 )

Sementara itu Anggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Febriyanto mengatakan
Penetapan DPT ini akan menjadi patokan data jumlah pemilih yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, ” Jadi jumlah DPT Kabupaten Mojokerto sedikit didominasi oleh pemilih perempuan, dan Total DPT Pilkada Mojokerto 2024 adalah 845.655 pemilih, ucap Achmad Febriyanto.

Menurut Febri, dengan demikian maka KPU Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap dengan jumlah 845.655 pemilih. Rinciannya untuk pemilih laki-laki sejumlah 421.973 pemilih, sedangkan pemilih perempuan 423.682 pemilih dan ini terjadi pengurangan suara.

Baca Juga:  Hebat,,.PKB Mampu Mempertahankan Gelarnya Sebagai Partai Pemenang Pemilu Legeslatif tahun 2024 di Kabupaten Mojokerto

Dijelaskan oleh Febri, bahwa Pengurangan dikarenakan banyaknya pemilih yang terdaftar ganda, baik di dalam provinsi maupun di luar provinsi Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut Febri juga menjelaskan bahwa penetapan DPT ini didasari atas hasil perbaikan DPS sejak 16 Agustus lalu.

Dan, setelah di-tracing, masih banyak pemilih yang terdaftar dobel, khususnya yang berdomisili di luar Mojokerto, baik di dalam provinsi maupun di luar provinsi Jawa Timur.

’’Kami jelaskan bahwa, setelah Rapat Koordinasi ( Rakor) KPU se-Indonesia, kami pilah lagi DPS dan ada beberapa nama yang masuk di daftar pemilihin daerah lain,’’ lanjutnya.

Tidak hanya daftar ganda, KPU juga menemukan sejumlah nama pemilih yang belum memiliki KTP elektronik namun sudah masuk di DPS. Khususnya pemilih pemula yang usianya menginjak 17 tahun sampai 27 November namun belum melakukan perekaman E-KTP.

Baca Juga:  Gelar Konsolidasi Internal, DPC Partai Gerindra Siap Menangkan Pasangan Ning Ita - Cak Sandi Jilid 2

‘ Setelah dianggap bermasalah, akhirnya KPU terpaksa mencoretnya dari daftar pemilih sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Penyelenggaraan Pilkada. ucap Febri lagi.

Sebab Berdasarkan aturan kata Febri, pemilih yang sah adalah yang sudah diakui sebagai warga negara dibuktikan dengan kartu identitas resmi.

Meski tercoret, namun KPU tetap mengakomodir pemilih pemula lewat daftar pemilih khusus (DPK). Yang mana, mereka bisa mendaftarkan diri pada hari-H pemungutan suara dengan menunjukkan E-KTP di TPS terdekatnya.

Mereka nantinya akan dicatat oleh anggota KPPS untuk dimasukkan dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten

Sedangkan mengenai TPS ( Tempat Pemungutan Suara) Febri merinci, bahwa jumlah TPS di Kabupaten Mojokerto sejumlah 1.618 TPS. Sementara jumlah Desa yang terdata disebutkan sejumlah 304 Desa. Febri juga menerangkan bahwa Kabupaten Mojokerto tidak memiliki TPS Lokasi Khusus (Loksus). Hanya saja beberapa pemilih memang terdata dalam TPS Loksus yang berada di Lapas IIB Mojokerto. ( Ririn Fadillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *