Dengan Didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Alex Askohar, Tersangka Pembunuhan Perempuan Asal Kediri Lakukan Rekontruksi

MOJOKERTO, mediabrantas id – Tersangka Dedi Abdullah ( 36 ) dalam kasus pembunuhan Anyk Mariyanni, 37, perempuan cantik asal Kediri yang jasadnya dibuang di hutan Pacet beberapa waktu lalu, tadi pagi, Kamis ( 24 / 10 / 2024 ) sekitar pukul 10. 00. WIB Bertempat di Polres Kabupaten Mojokerto
menjalani rekonstruksi di Mapolres Mojokerto dengan didampingi Tim Penasehat Hukumnya Advokat Kholil Askohar SH MH dari LBH Permata LAW Kota Mojokerto.

Dalam memperagakan 18 adegan tersangka tersebut terungkap bahwa Dedi menjanjikan iPhone 15 hingga uang Rp 2 miliar agar korban terpikat dan mau kencan.

Dalam memperagakan adegannya, terlihat bahwa Duda asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang ngekos di Tulungagung ini menjanjikan uang sebanyak itu pada korban untuk membangun kos-kosan di Kediri.

“Uang Rp 2 miliar dan iPhone itu untuk iming-imingi korban saja supaya mau jalan sama tersangka, Sebenarnya uang tersebut tidak ada,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun, disela – sela rekonstruksi.

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan Masih Gentayangan, Paman Korban Bawa Foto Pelaku ke Mapolres Sumenep

Selanjutnya kata Kanit Resmob iming-iming itu disampaikan pelaku pada kencan sebelum kejadian nahas yang terjadi pada 12 September malam itu.

“Itu disampaikan di kencan ketiga. Kejadian ini pertemuan yang keempat,” jelasnya.

Disebutkan bahwa tersangka Dedi mengenal Anyk sejak 6 bulan sebelumnya. Dedi mengenal korban yang merupakan teman dari mantan pacar pelaku sesama sales.

Pengacara Kondang Alex Askohar Saat mendampingi kliennya Tersangka Dedi saat membunuh korbannya
Pengacara Kondang Alex Askohar Saat mendampingi kliennya Tersangka Dedi saat membunuh korbannya

Hubungan keduanya kian intens setelah komunikasi via media sosial. “Jadi bukan orang yang baru kenal,” sebutnya.

Namun, janji tinggallah janji. Hingga kencan terakhir yang berujung Anyk dibunuh di tepi Jalan KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Jombang, uang dan smartphone itu tidak pernah diterima korban Anyk.

Kanit Resmob menjelaskan bahwa saat bertemu terakhir itu ternyata tidak ada uangnya, akhirnya cekcok. Sebelum cekcok dan dieksekusi itu korban sempat menanyakan uang untuk bangun kosan itu, akan tetapi itu hanya janji palsu belaka.

Padahal, Ibu tiga anak asal Dusun Banjarjo itu di kampungnya di Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kediri, tergolongan orang kaya dan mampu.

Baca Juga:  Advokat Muda Surabaya Sakty Akan Laporkan Oknum Lawyer Y Ke Polisi Terkait Ditetapkannya Kliennya Menjadi Tersangka di Polda Jatim

Sebab, selain memiliki warung di Kediri, Anyk dinafkahi Rp 20 juta per bulan oleh Suaminya yang bekerja di tambang kilang minyak di Batam.

Disebutkan pula, bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka sejak tiga hari sebelumnya, Karena memang sudah direncanakan sejak tanggal 10 September itu. Motif utamanya untuk menguasai semua harta milik barang korban.

Pengacara Kondang Jatim Kholil Askohar, SH.MH Saat memberikan Konferensi Pers kepada para wartawan
Pengacara Kondang Jatim Kholil Askohar, SH.MH Saat memberikan Konferensi Pers kepada para wartawan

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka, yakni Kholil Askohar dan rekan mengatakan bahwa dalam rekonstruksi ini, total Tersangka Dedi memperagakan 18 adegan. Mulai perencanaan pembunuhan di kosan pelaku hingga adegan pembuangan mayat korban di kawasan hutan Tahura R Soerjo Pacet.

Saat digelarnya rekonstruksi ini, tersangka terus didampingi Advokat Kondang Mojekerto yang akrab disapa Pak Alex, dan juga didampingi Jaksa yang menanggani perkara ini untuk mempercepat proses berkas perkara menjadi P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri 1444 H, Kepala Desa Joho Bagikan Bingkisan

Dan tersangka Dedi dalam perkara ini dikenakan dalam kasus pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ini bisa segera dilimpahkan dan disidangkan.

Dilain pihak Pengacara yang dikenal Dermawan itu juga mengatakan bahwa rekonstruksi yang digelar oleh Polres kabupaten Mojokerto ini sudah sesuai dan prosedural.

“Dalam Rekonstruksi sudah jelas bahwa pihak Kepolisian sudah sesuai prosedur dan semua perbuatan diakui oleh tersangka. Satu – persatu adegan rekonstruksi tadi yang diperagakan tersangka sudah runtut sesuai kronologi di lapangan, ” ucap Pak Alex.

Pak Alex menjelaskan, bahwa selama pemeriksaan tersangka Dedi ini orangnya kooperatif, tidak berbelit-belit. ‘ Ini akan mempermudah kami untuk lakukan pembelaan nantinya, Sedangkan motif dari tersangka melakukan pembunuhan ini didasari oleh keinginan tersangka yang ingin menguasai harta korban, ” lanjut Pak Alex mengakhiri Konferensi Pers dengan puluhan wartawan . ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *