MOJOKERTO, mediabrantas.id – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna atas penyampaian pendapat akhir semua Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap Nota Keuangan dan Rancangan (R-APBD) Kabupaten Mojokerto tahun 2025, yang dihadiri oleh Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati Didampingi Wakil Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra ( Gus Barra ) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Drs. H. Teguh Gunarko, M.Si.
Rapat Paripurna dengan agenda penting pembahas R – APBD 2025, yang digelar Selasa, ( 26 / 11 / 2024 ) Siang di Gedung Wicesa DPRD Kabupaten Mojokerto ini langsung dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj . Ayni Zuroh, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Khoirul Amin, S.Pd, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H.Hartono,ST, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Winajat, SH, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan beserta OPD bersama Camat se – Kabupaten Mojokerto
Sementara itu juru bicara Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan bahasan R- APBD -;2025 ini menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto dalam melaksanakan administrasi keuangan dan pendapatan daerah yang tercermin dalam APBD pada dasarnya melaksanakan fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
Menurut pria yang akrab disapa Mas Agus Pandu tersebut, bahwa Penerapan ketiga fungsi tersebut diharapkan dapat memotivasi potensi ekonomi daerah, peningkatan taraf hidup, maupun sektor-sektor kegiatan pembangunan lainnya. APBD juga merupakan rincian lebih lanjut dari rencana jangka menengah daerah yang direalisasikan dalam kegiatan tahunan.
Sehingga kata pria yang juga dikenal sebagai pebisnis dan Infotainment yang mengelola Kafe serta usaha Kuliner ini mengatakan bahwa bila dikaitkan dengan peran Pemerintah daerah, maka pada pokoknya anggaran harus mencerminkan strategi pengeluaran yang rasional baik kuantitatif, maupun kualitatif sehingga akan terlihat adanya pertanggungjawaban pemungutan sumber sumber pendapatan daerah oleh pemerintah daerah misalnya untuk memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Sehingga pria yang juga menjabat sebagai Direktur PANDU ADVERTISING ini berharap dalam menganggarkan kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan efektif untuk masyarakat, termasuk dengan cost efficiency. ” Jadi yang dikeluarkan sebanding dengan waktu dalam melaksanakan kegiatan. Ketika prinsip. anggaran yang efisien dan akuntabel dapat dicapai sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang keuangan negara. Dalam pasal tersebut mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Mas Agus Pandu saat menyampaikan pendapatnya.
Dijelaskan oleh pria yang dikenal punya branding ” ProGus ” itu, bahwa penerimaan dan pengeluaran daerah harus dicatatkan dan dikelola dalam APBD. ” Sebelum memberikan persetujuan terhadap nota keuangan dan R-APBD tahun 2025, maka Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto memberikan saran dan masukan sebagai berikut : Yang pertama, dalam pembahasan R-APBD tahun 2025 Badan Anggaran Eksekutif Wajib menyerahkan kepada seluruh Anggota Badan Anggaran sebelum dilakukan pembahasan tersebut. Hal ini adalah upaya DPRD untuk memaksimalkan fungsi anggaran DPRD agar uang rakyat yang dibayar dapat sesuai dengan prinsip-prinsip anggaran yang diatur dalam perundang-undangan,” lanjut Mas Agus Pandu.
Sedangkan yang kedua, mencakup rasionalisasi dalam pembahasan R-APBD tahun 2025 merupakan bukti konkret bahwa pembahasan DPRD dilakukan secara serius.
“Dalam Forum Rapat Paripurna ini, Fraksi PKB memohon kedepan dalam penyusunan APBD harus memperhatikan prinsip efisiensi dan penghematan anggaran dalam pembahasan R-APBD. Tim anggaran sudah berjanji akan memberikan ruang kepada Komisi di DPRD untuk pengawasan pelaksanaan anggaran. Sehingga Fraksi PKB meminta untuk melaksanakan amanat tersebut setelah selesai dikerjakan,” pinta Mas Pandu.
Dalam uraian terakhir nya, mengenai pembahasan R-APBD tahun 2025 memang harus banyak masukan, saran, dan kritik yang membangun untuk peningkatan kinerja yang mendorong terhadap terwujudnya pelayanan yang bagus dan terlaksananya kegiatan dalam APBD 2025 sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk itulah dengan hal tersebut di atas, maka Fraksi PKB meminta untuk melaksanakan semua masukan dan saran dari Anggota DPRD agar hasil pembangunan bisa memiliki nilal ekonomis. Nilai-nilai yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. ” Semua catatan berupa masukan dan saran dari Fraksi PKB merupakan bagian yang tak terpisahkan dari persetujuan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap R-APBD 2025 yang akan kita putuskan dalam rapat paripurna berikut nya” ucap Mas Agus Pandu ini.
Untuk itu dalam Paripurna ini, Mas Agus PANDU yang mewakili Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto memohon Pertolongan Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan bacaan Bismillahirrahmanirrahim, maka Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2025. ” Untuk itu kami persilahkan untuk melanjutkan tahapan sidang sidang berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pinta Mas Agus Pandu ini.
Dilain pihak, Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan terima kepada seluruh DPRD Kabupaten Mojokerto yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD 2025 yang panjang dan melelahkan baik tenaga maupun pikiran.
“Dalam kesempatan ini saya selaku Bupati Mojokerto mengucapkan terima kasih kepada semua Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang telah menyetujui R – APBD 2025 , dan langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam proses pembangunan di Kabupaten Mojokerto.” Persetujuan antara Pemerintah kabupaten Mojokerto dengan DPRD Kabupaten Mojokerto harus dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sebagai upaya untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara utuh,” ucap Bupati Ikfina saat mengucapkan terima kasihnya.
Dengan telah disetujui R – APBD 2025 ini, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan yang akan berjalan di tahun 2025.
“Dengan disetujuinya R-APBD 2025 saat ini, maka langkah selanjutnya tinggal satu lagi, yang harus dilalui, yakni mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur yang digunakan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2025 ini, ” ucap Bupati Ikfina dalam rasa syukurnya. ( Kartono)