Hadi Purwanto Berikan Surat Somasi Kepada Oknum Kepsek MI, Bila Tidak Minta Maaf, Akan Dilaporkan ke Polda Jatim

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Hati – hati dalam mengunakan Media Sosial ( Medsos ), Sebab Mulut mu, adalah Harimaumu, Pepatah inilah yang saat ini sedang disandang oleh
Seorang Kepala Sekolah MI di Lingkungan Sekar Putih, Kelurahan Kedundung Kota Mojokerto ber inisial RM, yang secara sengaja menyebut LSM adalah Lembaga Suka Menghasut, dari konten Tik tok yang diunggah oleh Hadi Purwanto ini.

Sebab gara gara iseng berkomentar di Medsos bernada merendahkan seseorang, maka Oknum Kepsek RM ini akan ber- urusan dengan hukum.

Itu karena Oknum Kepala Sekolah RM ini berkomentar pedas yang mengatakan bahwa LSM adalah Lembaga Suka Menghasut, maka Jiwa Hadi Purwanto, SH, MH, yang akrab disapa Gus Hadi ini langsung mendidih dan marah.

Untuk itu selaku Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa yang berkantor di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Dlanggu ini dirinya cepat bereaksi dan mengantarkan surat pemberitahuan atau Somasi kepada seorang Oknum Kepala Sekolah RM yang dulunya merupakan mantan Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Dan, ketika mengelar Jumpa Pers dengan puluhan wartawan di Depan Gedung MI tersebut Gus Hadi mengatakan bahwa dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa rencana tanggal 24 Februari 2025 mendatang dirinya akan melaporkan Oknum Kepala Sekolah RM ini ke Polda Jatim.

Baca Juga:  Akhirnya Yoga Oknum PNS Yang Berbuat Cabul Kepada Anak Dibawah Umur Akhirnya Divonis Hakim 7 Tahun Penjara, Pengacaranya Masih Pikir - Pikir Untuk Ajukan Banding

Dalam keterangannya, Gus Hadi juga menyebut bahwa Oknum Kepala Sekolah RM ini diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik di postingan video #Tilik_Desa #Pemdes_Tampungrejo di akun tiktok Hadi Purwanto (@purwanto2270). “Jadi RM beberapa hari lalu sekitar pukul 7 pagi memberikan komentar ‘Golek Alem. Desa itu Kadesnya dan perangkatnya dibayar ganjaran, Stempel aja dibawa ke sawah, yang penting kerjaan beres. Jangan terhasut. Kalo ini orang LSM. Berarti LSM yang Lembaga Suka Menghasut’,” kata Hadi Gerung menirukan ucapan yang disebut oleh Oknum Kepala RM tersebut yang ditulis di kolom komentar, ” saat Jumpa Pers Jumat siang, (21/2/2025) di Jalan Sekarputih Nomor 448, Kota Mojokerto atau persis depan MI.

Disebutkan oleh Gus Hadi, bahwa komentar Oknum RM tersebut diduga telah dihapus sendiri oleh oleh Oknum RM, sebab, saat dilihat pada pukul 16. 00. WIB sore, ternyata komentar Oknum Kepala Sekolah RM sudah tidak ada lagi di kolam komentar, hal ini yang menyulut emosi Hadi Gerung karena ada rasa takut dari pihak Oknum Kasek RM tersebut, kok tiba tiba menghapus komentarnya sendiri.

Baca Juga:  Bawaslu Terima Laporan Dugaan Oknum ASN Berkampanye

Untuk itu, dalam Jumpa Pers ini Gus Hadi memberikan Somasi, yang isinya. “Jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan dari RM sebelum tanggal 24 Februari 2025, maka kami akan membawa perkara ini ke Dirressiber Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran UU RI 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 4 dan 6,” ancam Hadi Gerung dengan raut wajah memerah.

Menurut Gus Hadi, dirinya tidak main – main dalam menghadapi perkara ini. Sebab ia akan tetap melakukan upaya hukum karena itu menyangkut marwah nama baik dirinya ” Lepas konteks salah atau benar nanti penyidik yang akan melakukan pembuktian, ” tegas Hadi Gerung lagi.

Dalam Jumpa Pers juga disebut Gus Hadi. ” Kalau memang komentar RM itu benar, mengapa komentar pagi hari tapi sore hari dihapus. Terkait RM telah memakai tiga penasihat hukum atau pengacara, biarpun kami memiliki puluhan praktisi hukum, cukup saya saja yang menghadapi ini semua,” lanjut Gus Hadi dengan nada tinggi.

Baca Juga:  Usai Menyalurkan Bantuan Bantuan, Bupati Ikfina Meninjau Balai Desa Wringinrejo yang Baru, Masih Butuh Dana 500 juta

Ditempat terpisah, Advokat Nur Kholik, S.H. selaku Kuasa Hukum Oknum Kepala Sekolah RM saat ditemui para wartawan di sekolah MI menegaskan bahwa, terkait adanya surat pemberitahuan dari LKH Barracuda, pihaknya akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu kepada klien nya yakni Kepala Sekolah RM.

Menurut Advokat Kholik, dalam perkara ini, Kliennya tersebut, mau minta maaf atau tidak atau meresponnya, dirinya belum tau. ” Termasuk juga alasan klien kami menghapus komentar tersebut kami juga belum mengetahui alasannya. Yang jelas jika Barracuda mau membuat laporan polisi ke Dirressiber Polda Jatim, Monggo kami mempersilahkan. Nanti tinggal kita buktikan memenuhi unsur atau tidak dan akan ada upaya hukum juga yang bakal kita tempuh untuk melawan laporan itu ,” ucap Advokat Nur Kholik, S.H, singkat. ( Ririn )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *