KEDIRI | optimistv.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dengan sigap berhasil ungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan) di area Kampung Inggris Pare. Setelah mendapat aduan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar kost dan di Rhimma English Course, yang berada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Selanjutnya petugas juga melakukan introgasi terhadap beberapa orang saksi, Senin, (6/1/2020) malam.
Hasilnya, petugas mengamankan Muhammad Faqih Maulana (20), remaja asal Kabupaten Bogor beserta barang bukti 1 buah HP merk/type Vivo V15 warna Royal Blue dari aksi yang dilakukan pada Senin (30/12/2019) sekira pukul 00.30 wib di kamar kost Lima lnglish Course Jalan Anyelir, Desa Tulungrejo.
Menurut Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., MH, pelaku juga diketahui telah menggaet handphone beserta jam tangan di tempat kost dan di Rhimma English Course, Desa Tulungrejo pada Rabu (31/12/2019) sekitar pukul 24.00 WIB.
“Dari pengakuan tersangka, kedua barang bukti tersebut telah dijual kepada orang lain,” kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Akbar, S.I.K dan Kasubag Humas Polres Kediri, Iptu Purnomo dalam press realisenya.
Selain itu, tersangka juga melakukan aksi pencurian di tempat berbeda, di antaranya pencurian kamera di kamar kost yang beralamat di Jalan Brawijaya, Desa Tulungrejo – Pare, pada Minggu (5/1/2020) sekira pukul 14.00 wib. Dari pengakuan tersangka diketahui barang bukti tersebut telah dijual kepada sebuah rental kamera di Desa Tulungrejo.
“Mengetahui hal tersebut, petugas bergegas menuju tempat rental kamera dan mengamankan barang bukti berupa satu buah kamera merk/type Canon E0S 600D, beserta lensa dan tas. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan satu buah jam tangan wama hitam merek Honey. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kediri guna proses lebih Ianjut,” jelas Kapolres Kediri.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu potong kemeja warna putih biru motiv bunga, yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian dan terekam CCTV di TKP. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Reporter : Mas Jay