Tagih Sisa Pembayaran Tanah, Petani di Madiun Malah Mendapatkan Intimidasi dan Ancaman

MADIUN, mediabrantas.id – Sejumlah petani di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur  menuntut kejelasan pembayaran tanah yang telah dijual kepada pengembang perumahan melalui pihak ketiga, insial AS, Kamis 18 September 2025.

Mereka mengaku hingga kini belum menerima kejelasan sesuai kesepakatan, Simun (74) seorang petani yang merupakan suami Miyatun, memiliki tanah SHM No. 03142 menyebut harga jual tanahnya mencapai Rp. 366,9 juta. Dari jumlah tersebut, ia baru menerima Rp.125,9 juta. Artinya, masih ada kekurangan sebesar Rp.241,9 juta yang belum dibayarkan dengan luas tanah 1223 meter persegi. Sedangkan harga per meter mencapai Rp.300 ribu rupiah.

Simun bersama temannya

Untuk mencari solusi, Simun bahkan mendatangi kantor Notaris dan PPAT Tantiana Clorinda Indra Soenardi, S.H.,  M.Kn, mereka meminta agar sertifikat tanah dikembalikan senentara hingga ada kejelasan mengenai pelunasan, tetapi malah mendapatkan intimidasi dan diancam dari pihak ketiga.

Baca Juga:  Kades Gunawan Wibisono, ST : Harapan Kami Hidup Seratus Persen Bebas Dari Narkoba Bagi Masyarakat Mejayan

“Dia bilang, kalau ingin sertifikatnya kembali, pasti akan dikembalikan, tetapi saya akan didenda 10 kali lipat dari uang DP pertama dan dipenjarakan. Siapa nanti yang akan menghidupi istrimu,” kata Simun, Kamis (18-9-2025). (Sugeng.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *