Kepsek SDN Pandean Akui Proyek Dikerjakan Swakelola dan Pekerja Tak Didaftarkan BPJS

TRENGGALEK, mediabrantas.id – Proyek renovasi gedung SDN Pandean, Kecamatan Trenggalek, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Revitalisasi 2025, diduga tidak sesuai aturan, baik dari sisi pelaksanaan maupun perlindungan tenaga kerja.

Beberapa pekerja di lokasi mengaku belum didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diwajibkan sebagaimana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 86 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa setiap pemberi kerja – termasuk pelaksana proyek pemerintah – wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program jaminan sosial.

“Belum ada BPJS Mas. Dari awal kerja belum pernah didaftarkan,” ujar salah satu pekerja kepada wartawan beberapa waktu lalu.

SDN Pandean
Proyek renovasi gedung SDN Pandean

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Petunjuk Teknis DAK Fisik 2025, proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas tidak boleh dilaksanakan secara swakelola, melainkan wajib ditenderkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga (CV atau PT) yang memiliki izin usaha konstruksi.

Baca Juga:  7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur Saat Pergantian Tahun

Namun fakta di lapangan menunjukkan, proyek di SDN Pandean justru dikerjakan secara swakelola di bawah kendali kepala sekolah. Sejumlah pihak menduga adanya indikasi permainan antara pihak sekolah dan dinas terkait, mengingat proyek yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia jasa justru dilaksanakan langsung oleh sekolah.

Selain masalah administratif, tim media juga menemukan papan informasi proyek di lokasi yang terkesan asal-asalan. Papan tersebut berukuran kecil dan dipasang di tempat tersembunyi, tidak mudah terlihat publik. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bentuk transparansi penggunaan dana negara.

SDN Pandean
Papan nama SDN Pandean

Sementara itu, Kepala SDN Pandean, Supri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pelaksanaan kegiatan telah mengikuti prosedur dan arahan dari dinas.

“Kami sudah mengikuti arahan dari dinas, semua sudah sesuai,” kata Supri, Rabu (15/10/2025).

Supri juga mengakui bahwa para pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dengan alasan tidak ingin “ribet” dan tidak ada anggaran untuk itu.

Baca Juga:  PKL Alun-Alun Trenggalek Protes Frekuensi Event Rugikan UMKM Lokal

“Tidak ada dana untuk mendaftarkan pekerja ke BPJS, lagi pula ribet,” ungkapnya. (Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *