MEDAN, mediabrantas.id – Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Provinsi Sumatera Utara dikabarkan sedang dirundung persoalan serius. Aroma penyalahgunaan dana dekonsentrasi untuk program penguatan koperasi mulai tercium, memunculkan gelombang kemarahan dan kekecewaan dari para pengurus serta pendamping KDKMP di berbagai daerah.
Kasus ini mencuat setelah tim media melakukan investigasi dan menerima sejumlah laporan dari peserta kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diduga bermasalah. Kegiatan bimtek tersebut dilaksanakan di Parapat dan Medan oleh sebuah lembaga pelaksana yang disebut bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara.
“Beberapa minggu lalu ada pelatihan bimtek di Parapat. Peserta diminta bayar Rp.10 juta untuk dua orang. Tapi penyelenggaraannya sangat tidak profesional, fasilitasnya minim, pemateri dari Dinas Koperasi pun tidak hadir,” ungkap salah seorang peserta bimtek yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak berhenti disitu, awak media menemukan fakta lain bahwa para pendamping koperasi belum menerima honor maupun pengganti biaya transportasi, meski telah bekerja sejak Oktober 2025. Padahal menurut keterangan salah seorang pendamping, Kepala Dinas Koperasi Sumut, Naslindo Sirait, menyebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana besar untuk program tersebut.
“Pak Naslindo bilang dana Rp.40 miliar dari pusat plus Rp.45 miliar dana dekonsentrasi dari provinsi sudah digelontorkan. Tapi sampai sekarang kami belum terima sepeser pun,” ujarnya dengan nada kecewa, Rabu, 12November 2025.
Situasi makin memanas ketika terjadi keributan antara peserta dan panitia di Hotel Mercure Medan. Sejumlah peserta dari kawasan Nias dan sekitarnya memprotes keras, karena biaya transportasi mereka tidak dibayarkan sebagaimana yang dijanjikan.
“Mereka datang pakai uang pribadi, sekitar empat juta rupiah per orang. Tapi setelah acara selesai, tak ada kejelasan penggantian transport,” tambah salah satu peserta lainnya.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa hingga kini belum ada peserta bimtek di seluruh Sumut yang menerima haknya. Bahkan Chat grup WhatsApp para pendamping pun dipenuhi keluhan dan protes terhadap pihak penyelenggara maupun dinas.
“Setiap hari kami tagih di grup, tapi tak ada jawaban pasti. Semua hanya janji,” ujar salah seorang pendamping dari kawasan Tapanuli.
Sejumlah pengurus KDKMP di daerah juga membenarkan bahwa mereka dimintai nomor rekening pribadi oleh pihak dinas dengan janji akan mendapatkan uang transport, namun realisasinya belum ada.
Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi mengatakan, apabila informasi ini benar, berarti Dinas Koperasi dan UKM Sumut sudah melakukan kesalahan fatal dan bertolak belakang dengan program Presiden Prabowo.
“Kejadian seperti ini justru menghambat berjalannya program yang dicanangkan oleh pemerintah. Henderson meminta kepada APH dan instansi terkait agar menindaklanjuti isu ini. Apabila benar adanya, maka harus ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, Henderson mencoba mengkonfirmasi langsung ke Dinas Koperasi Sumut Naslindo Sirait lewat panggilan telepon celuler pada Rabu 12 November 2025, namun nomor yang dituju tidak aktif, dan pesan chat juga tampak centang satu.
Henderson juga mengatakan, kasus ini sudah menjadi sorotan publik, mengingat Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan sikap tegas terhadap praktik “serakahnomics”, serta larangan keras atas segala bentuk penyalahgunaan dana negara.
“Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pun sebelumnya menegaskan, tidak akan ada toleransi sekecil apa pun terhadap penyelewengan dana publik,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperasi dan UKM Sumut maupun Kadis Naslindo Sirait, belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan dana dan keterlambatan pembayaran hak peserta. (S Hadi Purba Tambak)






