DPW Elang Mas Sumut Dukung Pemberantasan Narkoba di Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR, mediabrantas.id – Ketua DPW LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara, SP.Tambak, SH, mengapresiasi keberhasilan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH., MH, yang menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di daerah setempat.

“Pengungkapan sabu hampir 100 gram ini bukti nyata keseriusan polisi menjaga masa depan anak bangsa,” ujarnya.

Polres Pematangsiantar
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH., MH

Dalam press release yang dipimpin Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, SH., MH, pada Senin (24/11/2025), terungkap bahwa 421 paket sabu yang diamankan itu berpotensi memengaruhi 9.278 orang bila lolos ke pasar gelap.

SP.Tambak SH menilai angka itu menunjukkan betapa besar ancaman narkoba bagi generasi muda di Pematangsiantar.

“Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkoba tersebut. Kecepatan dan ketepatan Satres Narkoba di bawah pimpinan AKP Irwanta Sembiring SH, MH patut diapresiasi. Konsistensinya harus dijaga,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekretariat PKH Tambelangan Resmi Beroperasi, Perkuat Pelayanan Sosial untuk Masyarakat

Penangkapan pada Jumat (21/11/2025) menjerat FEP alias G (37), seorang residivis, serta pasangannya F br S (34). Polisi kini masih memburu pemasok berinisial P.

“Adanya narkoba bukan karena polisi lengah, tapi karena masih ada oknum yang nekat bermain. Masyarakat jangan ragu melapor,” katanya.

Pihaknya berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak pengedar narkotika. Organisasi itu menekankan pentingnya sinergi masyarakat, pemerintah, dan aparat dalam memerangi narkoba secara menyeluruh.

Dengan penindakan tegas yang berkelanjutan, optimistis peredaran narkotika di Pematangsiantar dapat ditekan, sehingga generasi muda semakin terlindungi dari penyalahgunaan narkoba. (S.Hadi Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *