Puskesmas Singosari Diduga Lakukan Pungli pada Pasien BPJS

PEMATANGSIANTAR, mediabrantas.id – Pelayanan UPTD Puskesmas Singosari belakangan ini dikeluhkan oleh masyarakat, lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pasien peserta BPJS.

Menurut salah seorang pasien yang enggan menyebutkan namanya, mengaku bingung dengan pelayanan di puskesmas tersebut, karena meski merupakan peserta BPJS, tetapi selalu diminta untuk membayar pelayanan imunisasi bayi nya.

“Setiap selesai anak saya diimunisasi, saya membayar Rp 10 ribu ke Ibu Bidan Petugas. Padahal kami kan mempunyai kartu BPJS aktif loh kak,” kata ibu muda ini didampingi suaminya.

Beberapa pasien imunisasi lainnya juga mengaku mengalami hal serupa, yakni diminta untuk membayar biaya sebesar Rp. 10 ribu rupiah.

“Ini baru yang kedua kali kita imunisasi kak. Padahal kita mempunyai kartu BPJS Kesehatan loh kak. Saya bingung dengan Puskesmas ini, untuk apa kita membayar iuran BPJS kalau begini,” cetusnya.

Keresahan pasien juga disampaikan oleh beberapa ibu-ibu yang sedang melakukan pemeriksaan kehamilan maupun saat melakukan ultrasonografi (USG). Mereka mengaku dibebankan biaya bervariasi, namun mereka hanya bisa pasrah, yang penting dapat dilayani.

Baca Juga:  Bupati Mojokerto dr Ikfina Kukuhkan Kepala Sekolah Negeri di Wilayah Kabupaten Mojokerto

“Yang penting saya dilayani kak, banyak kerjaanku di rumah, capek, ribet, biarlah bayar, kalau rejeki sudah diatur Tuhan,” ungkapnya.

Sedangkan, seorang ibu yang mengaku kebetulan sedang berkunjung ke rumah orang tuanya di Kelurahan Bantan, terpaksa juga harus mengobatkan anaknya di Puskesmas Singosari, mengaku heran, karena meski punya kartu BPJS Kesehatan, tetapi disuruh bayar Rp. 20 ribu untuk dua orang.

“Anakku sakit kak, yang berkunjungnya kami ke rumah orang tuaku, biasa kami berkumpul bersama keluarga merayakan lebaran, tiba-tiba sakit pula ini. Obatnya dua botol sirup, tadi saya membayar Rp 10.000 per orang, udah ya kak,” katanya sambil buru-buru mengurusi anaknya yuang muntah.

Setelah beberapa kali media ini gagal untuk konfirmasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Singosari, dr. Rina Tarigan, akhirnya pada Jum’at, 17 April 2026 sekitar jam 10.00 WIB, ditemui dan dijelaskan kalau penarikan biaya berobat di puskesmas tersebut sudah ada aturannya.

Baca Juga:  Haul Akbar ke 22 Dan Dauroh ke 4 PP.Al Mubarok Lanbulan Tambelangan kabupaten Sampang

“Pembayaran dilakukan sudah sesuai dengan aturan Perda yang berlaku di Puskesmas ini, dan disetor sebagai pemasukan PAD Kota Pematangsiantar,” terang dr Rina.

Kepala Puskesmas ini juga menjelaskan, bahwa dia kebanyakan beraktivitas di ruangan lantai bawah, ketimbang di ruangannya di lantai dua.

“Saya sering di bawah, ketimbang memilih duduk di ruang atas, karena ingin dekat dengan bawahan saya. Dan boleh dikatakan, puskesmas ini rumah kedua saya,” jelasnya.

dr Rina mengaku tidak pernah mengetahui ada pungli di UPTD yang dipimpinnya, dan akan melakukan pengecekan atas kabar negatif tersebut.

“Saya tidak tahu kalau ada anggota saya melakukan pungli imunisasi. Nanti saya tanyakan ke Jurim (Juru Imunisasi), namanya Ibu Lambok Sibarani. mereka ada dua orang pelayanan,” tuturnya.

dr. Rina menduga kalau penarikan biaya tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala disitu, namun semenjak kepemimpinannya, dapat dipastikan sudah tidak ada pembayaran lagi.

“Saya tidak pernah melihat ada pungli dan tidak tahu. Mungkin zaman kinerja kapus lama dibenarkan. Pada saat ini saya meluruskan sebagai pimpinan disini tidak ada pembayaran lagi. Masing-masing Kapus kan beda orangnya, ya beda gaya kepemimpinannya, dan mungkin saja khilaf. Jika seandainya ada anggota saya melakukan pungli, saya akan panggil dan menegur secara lisan, sebagai pimpinan disini,” tegasnya.

Baca Juga:  Kepala Disdikbud Hadiri Halal Bi Halal Ikatan Purna Bhakti Karyawan Pendidikan Sarat Kebersamaan

Lebih lanjut dijelaskan, untuk pemeriksaan ibu hamil dengan USG antenatal care (ANC) untuk trimester 1, 3 itu gratis, dan diklaim BPJS kesehatan. Dan untuk selanjutnya bila ada permintaan dari pasien, maka dikenakan biaya Rp 50 ribu.

“Saya pastikan tidak ada pungli USG, yang saya terima itu dari klaim BPJS. Kalaupun ada, kita tidak tahu, anggota saya banyak, mengatasnamakan pimpinan,” tuturnya.

Ditambahkan dr. Rina, untuk pasien yang berobat dengan KTP di luar domisili dan sedang berkunjung ke daerah lain, tetap dilayani secara gratis, dengan maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.

“Sementara pembayaran perobatan pada peserta BPJS diluar domisili, saya tidak tahu,” imbuh dr Rina. (Evi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *