Hadirkan Saksi Ahli, PH Camat Yakin Kliennya Bebas dari Dakwaan

KEDIRI | optimistv.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukan mantan Camat Kras, Suherman bin Alm. Soeratman Yusuf sebagai terdakwa, Senin, 11 Januari 2021, diagendakan untuk mendengarkan keterangan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Negeri Jember, Y.A. Triana Ohoiwutun.

Seusai persidangan, Saiful Anwar, S.H., M.H, salah satu Tim Kuasa Hukum Terdakwa, dikonfirmasi mengatakan, setelah mendengarkan keterangan Saksi Ahli tersebut dirinya sangat yakin bahwa kliennya nanti pasti lolos dari jeratan hukum, alias diputus tidak bersalah.

Saiful Anwar, S.H., M.H, Tim Kuasa Hukum Terdakwa mantan Camat Kras seusai sidang diwawancarai wartawan

“Seperti keterangan Saksi Ahli, bahwa perbuatan penggelapan yang dilakukan dengan menggunakan jabatannya, seharusnya pelaku dijerat dengan Pasal 374. Sedangkan dalam kasus ini klien kami dijerat Pasal 372 KUHP. Padahal yang bersangkutan dilaporkan dalam perbuatan penggelapan ketika dirinya masih menjabat sebagai Camat Kras. Maka dari itu, dakwaan JPU bisa dikatakan salah alamat untuk menjerat klien kami,” kata Saiful Anwar.

Sementara itu, Y.A. Triana Ohoiwutun, Ahli Pidana dari Universitas Negeri Jember, seusai persidangan dikonfirmasi menerangkan, untuk memutuskan suatu perkara pidana itu minimal harus ada dua alat bukti yang dapat membuat majelis hakim mempunyai keyakinan guna memberikan keputusan.

Baca Juga:  AMJ Hearing Bersama Komisi B DPRD Terkait Ijin Toko Modern

“Apabila suatu perkara pidana hanya mempunyai satu alat bukti saja, maka hal itu tidak dapat diproses secara pidana. Karena untuk memutuskan suatu perkara pidana itu minimal harus ada dua alat bukti yang dapat membuat majelis hakim mempunyai keyakinan guna memberikan keputusan,” katanya.

Disinggung terkait banyaknya saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Dosen kelahiran Kediri ini menerangkan bahwa berapapun jumlah saksi yang diajukan dalam persidangan, hal itu sama saja dengan satu alat bukti saja, yaitu alat bukti berupa saksi.

“Saksi itu ada dua orang maupun seratus orang sekalipun, maka disitu namanya hanya satu alat bukti saja, tidak dihitung jumlah saksinya. Memang dalam sebuah perkara itu lebih baik ada banyak saksi agar bisa memberikan keyakinan kepada majelis hakim dalam memutuskan perkaranya, tetapi kalau saksi banyak tetapi tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut, ya tidak berguna,” terangnya.

Saksi Ahli ini juga menjelaskan, seseorang yang dihadirkan untuk menjadi saksi di dalam persidangan, maka saksi tersebut ha­rus mengalaminya sendiri, mengetahui, mengetahui dan mendengar langsung.

“Apabila masih katanya, dalam memberikan kesaksian, maka bukan merupakan suatu alat bukti untuk bisa menjerat seseorang yang diduga melakukan perbuatan pidana,” terangnya.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Dua Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim

Sedangkan dalam kesaksiannya sebagai Ahli di dalam persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dosen yang mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Pidana tersebut juga menerangkan bahwa KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan produk tahun 1881 dan konsepnya adalah tahun 1850an. Sedangkan konsepnya hanya pyur mengatur tentang perbuatan.

Y.A. Triana Ohoiwutun juga menjelaskan bahwa saat ini hukum pidana humanis, atau sudah diupayakan mempunyai fungsi subsider. Sehingga sepanjang masih ada mekanisme hukum lain untuk memecahkan suatu perkara, maka seyogyanya tidak menggunakan hukum pidana.

Menurutnya, Pidana itu adalah proses terakhir ketika sudah tidak ada upaya proses hukum lainnya. Karena saat ini perlu adanya penerapan hukum untuk manusia, bukan manusia untuk dihukum.

Y.A. Triana Ohoiwutun, Saksi Ahli dari Universitas Negeri Jember saat diwawancari wartawan

Y.A. Triana Ohoiwutun juga menilai bahwa sekarang perlu dilakukan revisi terhadap KUHP yang ada untuk disesuaikan dengan perkembangan jaman. Menurutnya, di dalam penerapan KUHP tersebut ada HAM yang telah dilanggar, karena hanya mengatur terkait pemberian hukuman kepada manusia saja.

Mengakhiri menjadi Saksi Ahli dalam persidangan, Y.A. Triana Ohoiwutun memberikan oleh-oleh buku berjudul Pembunuhan dan Eksistensi Sanksi Tindakan Menuju Reformulasi Pasal 44 KUHP, yang merupakan buku ciptaannya bersama Fiska Maulidian Nugroho, Bangkit Delly Satria Nanda, dan Emanuel Dimas Manek.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Anggaran Pembelanjaan Barang dan RAB Desa Kedunglengkong Diungkap

Sebelumnya Saksi Ahli, dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim M. Fahmi Hary Nugroho, S.H., M.Hum dengan JPU Tomy Marwanto, S.H dan Mochammad Iskandar, S.H, serta dihadiri oleh Terdakwa Suherman beserta sederet Tim Kuasa Hukum tersebut juga dihadirkan seorang Saksi yang notabenenya pernah menjadi Kasi PMD Kecamatan Kras pada tahun 2015 – 2017, atau ketika terdakwa menjadi Camat Kras.

Sebagai staf kecamatan, saat itu Saksi sering diperintahkan Camat untuk mengoyak para kades agar segera melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan di desanya. Apalagi kalau sudah mendekati jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Juli masih ada desa yang belum lunas PBB, dirinya harus sering terjun ke desa.

Menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Rudi Atmono, mengaku bahwa hubungan Camat Suherman dengan pihak pemerintahan desa di wilayah Kras saat itu sangat baik. Saksi juga mengaku tidak pernah mengetahui ada permasalahan antara pimpinannya (Camat Suherman) dengan kepala desa maupun perangkat desa di daerah Kecamatan Kras.

Sebelum 5 September 2017 Saksi pindah ke Kantor Kecamatan Ngasem, dirinya mengetahui kalau para Kades di wilayah Kecamatan Kras sering melakukan koordinasi dengan Camat Suherman di kantor. Namun Saksi tidak mengetahui apakah ada desa yang belum lunas pajak kemudian menalangi pelunasan kepada camat.

Reporter : Zainal – Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *