Gugus Tugas Covid-19 Lakukan Pengawasan di Perbatasan

MAGETAN | optimistv.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan terhitung mulai 12 sampai 25 Januari 2021 melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh wilayah setempat.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan, Ari Budi Santoso, SH, MM mengatakan, sebagai daerah penyangga Zona Merah Covid-19 seperti Ngawi dan Madiun, maka Kabupaten Magetan juga melakukan pengawasan dan pengetatan arus masuk orang luar daerah yang datang ke Magetan.

“Kita lakukan pengetatan dan pengawasan di perbatasan. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Magetan,” ujar Ari Budi, Rabu, 13 Januari 2021.

Seperti kegiatan pengawasan dan pengetatan di wilayah perbatasan Magetan-Ngawi, tepatnya di daerah Baluk Kecamatan Karangrejo. Guna pemantauan dan pengwasan telah dibentuk posko-posko pengawasan di perbatasan Kabupaten Magetan. Hal ini dilakukan karena akibat tingginya angka kasus Corona Kabupaten Magetan.

Baca Juga:  Walikota Apresiasi Surat Terbuka Aliansi LSM terkait Pungutan Uang Rekrutmen Pegawai di RSUD kepada Presiden

Meskipun pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur hanya ada 11 kabupaten / kota yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan wilayah Kabupaten Magetan tidak masuk dalam penetapan daerah PPKM, namun penyebaran Virus Covid-19 di daerah tersebut bisa dibilang masih tinggi.

Mensikapi hal ini Pemkab Magetan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor : 360/17/403.204/2021 tertanggal 12 Januari 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magetan. Ada beberapa point yang tertuang dalam SE tersebut, di antaranya mengatur pemberlakuan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan sumber penularan Covid-19.

Selain itu juga mewajibkan setiap pergerakan orang luar daerah Kabupaten Magetan harus bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat hasil tes anti body / antigen. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, pembatasan jam kerja 50 persen dilakukan secara WFH, pengaturan restoran / warung, hanya 50 persen dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:  Sambut Hari Juang TNI-AD, Kodim 0804/Magetan Gelar Bakti Sosial

Demikian juga dengan tempat ibadah, tempat wisata dan sosial budaya  sebesar 50 persen. Selain itu untuk sementara waktu kegiatan hajatan dalam ruangan, kegiatan lomba / keolahragaan yang langsung melakukan kontak phisik sementara waktu ditiadakan. Berupaya mencegah timbulnya kerumunan dengan meningkatkan kegiatan operasi yustisi. SE  Bupati Magetan yang ditandatangani Sekdakab Hergunadi atas nama Bupati berlaku sampai dengan 25 Januari 2021.

Reporter : Ipung A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *