Pembahasan APBD TA 2021 Pemkab Tulungagung Dinilai Tidak Prosedural

TULUNGAGUNG | optimistv.co.id – Pembahasan APBD tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Dearah dan DPRD Kabupaten Tulungagung, dinilai oleh sejumlah elemen masyarakat tidak prosedural. Pasalnya. dalam penyusunan rencana kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2021 ditandatangani oleh Plt (Pelaksana Tugas) beberapa OPD.

Salah satu penilaian tidak prosedural tersebut disampaikan Sularso, Pengamat Kebijakan Publik kepada media Optimis, Sabtu (16/1). Menurut Arso, panggilan akrab Sularso, dokumen tersebut tidak dibenarkan, karena OPD dalam hal ini Plt tidak dibolehkan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan alokasi anggaran.

“Ada beberapa OPD yang mengajukan RKPD dan dianggap berkasnya tidak sah, karena statusnya masih Plt. Kewenangan dari Plt itu terbatas, salah satunya tidak bisa mengambil kebijakan berkaitan dengan alokasi anggaran,” ujarnya.

Arso menegaskan, dalam penyusunan RKPD dan Penyerahan KUA-PPAS, semua Plt itu melanggar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/Vll/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian(Plh) dan Pelaksana Tugas((Plt) dalam Aspek Kepegawaian.

Baca Juga:  Kasal dan Kakor Sabhara Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Pekerja Pelabuhan Tanjung Perak

Dalam Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30/2014 disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

“Hal ini diperjelas dalam SE BKN nomor 2/2019 pada Isi Surat Edaran a. 1 huruf c. Serta yang dimaksud keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, yaitu yang berdampak besar terhadap perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah” katanya.

Selain itu Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 1 tahun 2014 memberikan batasan kewenangan tidak boleh mengambil kebijakan bersifat substansial yang berdampak pada anggaran, menetapkan keputusan yang bersifat substansial, menjatuhkan hukuman disiplin, memberi penilaian kinerja terhadap pegawai dan mengambil kebijakan yang mengikat lain.

Masih menurut Arso, Plt tidak boleh menandatangani dalam menyusun dan membuat anggaran baru, dan merubah anggaran yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), termasuk membuat kebijakan yang bersifat substansi yang berdampak pada status hukum pada aspek alokasi anggaran.

Baca Juga:  Pasca Kejadian Ricuh di DPRD, Polisi Lakukan Olah TKP

“Sebaiknya Dewan mengembalikan berkas pengajuan KUA-PPAS APBD 2021 ke Pemerintah Daerah agar diperbaiki, sehingga tidak ada lagi seorang Plt yang menandatangani dokumen berkaitan dengan alokasi anggaran,” pungkasnya.

Ditambahkan Arso, dalam ketentuan Pasal 74 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan disahkannya Peraturan Pemerintah(PP) nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai turunan dari UU Pemda tersebut.

Dengan adanya PP terbaru tersebut, Pengawasan dan Evaluasi terhadap Kinerja Pemerintah Daerah kian Ketat. Dalam PP tersebut ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah dalam hal ini Kepala Daerah yang berkewajiban menyampaikan setiap tahunnya melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, yakni Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disampaikan pemda ke pemerintah pusat, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  yang disampaikan pemda kepada DPRD.

Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung

Kemudian terdapat Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) yang disampaikan pemda kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat, serta Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda.

Baca Juga:  9 Warga Desa Ketanon Ikuti Tes Uji Kompetensi Calon Kaur Keuangan

Dalam Pasal 3 PP nomor 13 tahun 2019 disebutkan bahwa : LPPD, LKPJ, RLPPD dan EPPD disusun berdasarkan prinsip : Transparansi, Akuntabilitas, Akurasi dan Obyektif.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono ketika dihubungi melalui seluler serta pesan singkat WA (WhatsApp) belum menjawab konfirmasi dari wartawan media ini.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD, Drs. Asmungi, M.Si, dihubungi melalui selulernya menyampaikan, bahwa saat pembahasan penyusunan dan penyerahan KUA-PPAS belum kepikiran tentang Pelaksana Tugas dalam OPD.

Kendati demikian, beliau membenarkan ada beberapa OPD Kabupaten Tulungagung yang berstatus Plt, di antaranya Sekretaris Dewan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dispendukcapil.

Wakil DPRD yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Tulungagung, dan biasa dipanggil Pak Kyai ini menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi dalam waktu singkat serta membahas persoalan tersebut di tingkat pimpinan.

Repoter : Sigit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *