Pengolahan Sampah Limbah RSUD Gambiran Sesuai Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

KEDIRI | optimistv.co.id – Limbah medis merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi penyedia layanan kesehatan.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran Fauzan Adima, M.Kes kepada media optimistv.co.id ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin (25/1) menyampaikan bahwa “sampah medis merupakan golongan sampah yang ditimbulkan dari kegiatan pelayanan medis baik untuk diagnosa maupun terapi pada pasien”.

Fauzan mengatakan, Sampah medis (Infeksius) yakni : kateter, selang infus, dressing kotor, placenra tubuh, plaster, masker, swab, verban, dan sarung tangan dsb.

Sedangkan Non medis (Nonn Infeksius) seperti kertas, kardus, sampah anorganik : plastik, karet botol dsb.

Limbah sampah medis sendiri adalah segala jenis sampah yang mengandung bahan infeksius, biasanya berasal dari fasilitas kesehatan seperti tempat praktek dokter, rumah sakit, praktek gigi, laboratorium, fasilitas penelitian medis dan juga klinik hewan.

Baca Juga:  Maksimalkan Pengelolaan Informasi Masyarakat, Dinas Kominfo Magetan Adakan Pelatihan KIM

“Di RSUD Gambiran sendiri terdapat tempat sampah medis dan non medis, sampah itu selalu kita adakan pemilahan, penampungan, pengangkutan dan pengolahan. Sesuai Permenkes nomor 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Pengelolaan sampah medis di RSUD Gambiran, dikelola oleh pihak ke 3 khususnya limbah B3.

Kita bekerjasama dengan PT Pria dari Mojokerto”, katanya.

Pengelolaan sampah non medis dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.

Masih menurut Fauzan, “buanglah sampah sesuai tempatnya, karena dampak terhadap sampah terhadap kesehatan dapat menyebabkan penyakit diare, DBD, Malaria, Cacingan, Colera,” pungkasnya.

Reporter : Sigit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *