JOMBANG | optimistv.co.id – Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait sejumlah tindak pidana di wilayah hukum Polres Jombang, selama Januari 2021.
Kegiatan gelar perkara pada Kamis (28/01) dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, seusai pelaksanaan apel kesiapsiagaan antisipasi bencana alam, konflik sosial dan pengambilan paksa jenasah pasien Covid-19 yang dikonsentrasikan di Halaman Belakang Polres Jombang.
Kapolres Jombang menjelaskan, ada beberapa kasus selama bulan Januari 2021. Beberapa kasus itu, antara lain adalah, satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, dua kasus persetubuhan anak di bawah umur, satu kasus melarikan wanita di bawah umur, delapan kasus pencurian, empat kasus tindak pidana judi dan penganiayaan berat sebanyak lima kasus.
Selain itu, ada dua kasus tindak penipuan atau penggelapan, Ilegal logging satu kasus dan senjata tajam satu kasus. “Total terdapat 25 kasus selama Januari 2021,” terang Kapolres.
Dari keseluruhan kasus, tambah pria dengan pangkat dua Melati di pundak itu, ada sebanyak 33 tersangka yang berhasil diamankan. Ada pun uraiannya, 32 tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Barang bukti yang diamankan anggota, mulai kendaraan bermotor, uang, handphone, pakaian serta kayu glondongan,” tambahnya.
Dari sejumlah kasus yang berlangsung Januari, lanjut Kapolres, kasus penganiayaan mengakibatkan orang meninggal, adalah yang paling menonjol. Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Masih menurut Kapolres Jombang, ada peningkatan ungkap kasus di Januari 2021, jika dibandingkan bulan sebelumnya. “Tentu saja ini positif dan Polres akan tetap melakukan evaluasi,” pungkasnya.
Reporter : Budi