Polres Jombang Amankan 40 Pengedar Sabu Jenis Narkoba & Okerbaya

JOMBANG | optimistv.co.id – Satuan Resnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus 40 orang pengedar sabu jenis Narkoba dan Obat keras berbahaya (Okerbaya). Mereka merupakan jaringan yang melakukan aktifitas pengedaran barang berbahaya di luar hak menguasai memperdagangkan dalam bulan Januari 2021.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IP dalam jumpa pers, Senin (1/2/2021) di Mapolres mengungkapkan 40 orang itu merupakan hasil kerja ungkap kasus Tim Satresnarkoba Polres dan Polsek jajaran. Tercatat 39 orang laki-laki dan satu orang perempuan dinyatakan sebagai tersangka.
Dari peredaran Narkotika tercatat 29 tersangka dengan 23 kasus, sedang dari kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) terjerat 11 tersangka dengan 11 kasus. Pada kasus ini barang bukti berupa Sabu 20,09 gram, Pil Double L 3.079 butir, Pipet kaca 9 buah, korek api 10 buah, HP 33 unit, alat hisap 11 buah, timbangan 3 unit, uang sebanyak Rp 3.263.000,- serta sepeda motor 4 unit.
“Pelaku berstatus sebagai pengedar 27 tersangka, penyalahguna 13 tersangka,” ucap Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, SH.
Lebih lanjut Kapolres membeberkan, dari jumlah kasus di atas hasil ungkap tim Satresnarkoba 19 kasus dengan 24 tersangka. Terdiri dari laki-laki 23 tersangka dan satu perempuan tersangka. Sedang pada pengedar Narkoba 18 kasus dengan 23 tersangka. Pengedar Okerbaya satu kasus satu orang.
Barang bukti berupa sabu 13,12 gram, Pil Double L 133 butir, pipet kaca 6 buah, korek api 8 buah, HP 20 unit, alat hisap 8 buah, timbangan 2 unit uang tunia Rp 1.703.000,- Status tersangka sebagai pengedar 13 orang, tersangka penyalahguna 11 orang.
Ungkap kasus dari Polsek jajaran terdapat 15 kasus dengan 16 tersangka. Pengedar Narkoba 5 kasus dengan 5 tersangka. Okerbaya 10 kasus dengan 10 tersangka. Barang bukti berupa Sabu 6,97 gram, Pil Double L 2.946 butir, Pipet Kaca 3 buah, Korek Api 2 buah, HP 13 unit, Alat Hisap 3 buah, timbangan 1 unit, uang Rp 1.560.000,- dan sepeda motor 4 unit yang digunakan tersangka.
“Kasus peredaran Sabu-sabu belakangan ini meningkat. Faktor ekonomi menjadi alasan dimasa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini. Dari 40 tersangka, seorang perempuan sebagai penyalahguna Sabu-sabu, bukan pengedar,” jelas Kapolres menjawab awak media.
Sedangkan Kasat Resnarkoba mengungkapkan, maraknya perdangan narkoba ini karena tergiur keuntungan relatif tinggi. Perempuan NR (22 tahun) dan suaminya NY (24 tahun), pasangan dari Mojokerto ini sekali membeli (ngambil) Sabu dari Brangkal Mojokerto 5-10 gram seharga Rp 950.000/gram, dijual berdasarkan pesanan Rp 1,3 juta/gram, keuntungan Rp 400.000/gram. Itu dilakukan sepekan bisa dua kali, jadi keuntungan sekali transaksi mencapai Rp 2 juta.
Bukti kontaknya masih kita dalami, merupakan jaringan dari Lapas Porong. Pasangan ini, saat ditangkap pertengan Januari lalu memiliki BB 6 gram. NY, ngambil berdasarkan pesanan. Sekali ngambil Sabu yang sudah dikemas senilai Rp 9 juta dijual Rp 13 juta. “Alasannya, faktor ekonomi sulit mencari pekerjaan,” tandas AKP Moc Mukid.
Menjawab awak media Kapolres mengatakan nilai BB hasil ungkap kasus bulan Januari diperkirakan Rp 103 juta, mengalami peningkatan dua kali lipat atau 100% dibanding hasil ungkap kasus pada bulan Desember 2020 lalu, pungkasnya.
Reporter : Budi

Baca Juga:  Satresnarkoba Polresta Kediri Berhasil Amankan 8 Tersangka Hasil Ungkap 6 Kasus Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *