Diduga Cemari Sungai, DPRD Kab.Blitar Panggil Greenfield

BLITAR | optimistv.co.id – Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar memanggil jajaran Direksi PT Greenfield Blitar. Pemanggilan tersebut atas dasar laporan masyarakat dan hasil sidak anggota dewan yang menemukan adanya pencemaran sungai akibat limbah pabrik susu di kawasan timur laut Blitar.

Sebelumnya, masyarakat yang tinggal di sekitar Dusun Genjong, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, mem-posting video aliran sungai Tiko di berbagai media sosial. Air sungai tersebut berwarna hitam pekat dan berbau. Namun tidak ada satupun kabar berita yang jelas menuliskan, jika pencemaran itu berasal dari limbah peternakan sapi perah.

Sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Panoto dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpinnya menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan sidak beberapa kali. Terutama ketika curah hujan dengan intensitas tinggi terjadi di wilayah utara Blitar. Wakil rakyat itu juga menemukan bukti adanya pencemaran lingkungan di sekitar PT Greenfield.

Baca Juga:  Bupati Blitar Doa Bersama di Makam Presiden Soekarno

“Hasil sidak itu, memang kami temukan adanya pencemaran lingkungan akibat melubernya limbah peternakan Greenfield. Tidak ada antisipatif dari pihak Greenfield. Kami juga menerima banyak laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan limbah itu sampai masuk ke sungai. Makanya, untuk mencari tahu bagaimana solusi terbaik dan tercepat, kami panggil jajaran direkturnya,” kata Panoto Jum’at, 10 Januari 2020.

 

Sungai yang diduga tercemari dari limbah terna sapi perah PT Greenfield

 

 

Dalam RDP ini baru diketahui jika permasalahan limbah peternakan sapi perah itu telah sampai ke tingkat propinsi. Bahkan PT Greenfield telah menerima ‘surat paksaan’ dari Pemprov Jatim untuk merevisi ijin amdalnya.

Menurut Panoto, surat itu kemungkinan telah diterima PT Greenfield sekitar empat bulan yang lalu.

“Istilah saya ‘surat paksaan’ ya. Bahwa PT Greenfield harus merevisi ijin amdalnya. Dan mereka diberi waktu sampai dua bulan ke depan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” imbuhnya.

Baca Juga:  Penyampaian Pandum Fraksi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Blitar 2020

Menurut Komisi 3, apa yang dilakukan bukan tindakan mengganggu iklim investasi di Kabupaten Blitar. Investasi diharapkan tidak berdampak munculnya permasalahan bagi warga sekitar dan lingkungan.

“Kami tidak mengganggu investasi. Kami malah mendorong investasi. Hanya jangan sampai investasi itu muncul persoalan, apalagi dampaknya dirasakan masyarakat sekitar. Bagaimana semua terkait investasi dipikirkan. Baik perencanaan awal, pelaksanaan produksi sampai persoalan limbah bagi lingkungan,” lanjutnya.

Sampai berita ini ditulis, Head of Dairy Farm Greenfield Blitar, Heru Prabowo belum bisa dikonfirmasi. Namun menurut Panoto, dalam rapat itu pihak PT Greenfield menyampaikan revisi amdal masih dalam proses.
“Kami minta DLH mendampingi secara ketat proses revisi amdal tersebut. Kalau bisa dipercepat, kenapa nunggu sampai dua bulan lagi,” pungkasnya.

Reporter :Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *