Oleh : Drs. PUDJO SIGIT SULARSO
optimistv.co.id – Rekrutmen dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencari SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas.
Pengangkatan PPPK ini mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk tehnis pengadaan PPPK, implikasi pengangkatan PPPK terhadap hak dan kewajiban kepegawaian adalah mereka berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, penghargaan dan perlindungan kerja.
Selain memperoleh hak, PPPK juga wajib mematuhi tugas pekerjaan, target kinerja, hari kerja, jam kerja dan disiplin aturan.
Hak dan kewajiban mereka sepenuhnya tertuang dalam perjanjian kerja yang dibuat antara calon PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian tempat mereka bekerja.
Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi tertentu yang dilakukan melalui perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, serta pengangkatan menjadi PPPK.
Pelamar harus mengikuti semua proses seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun sayangnya sampai sekarang pemerintah belum jelas dalam pelaksanaannya.
Disamping itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dan KemenPan & RB serta BKN belum mengatur lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban bagi mereka.
Dengan belum diaturnya bagi PPPK akan menimbulkan masalah tersendiri, seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat dengan merekrut honorer K2 yang telah lolos seleksi PPPK bulan Februari 2019 sebanyak 51.293 ternyata tidak sesuai dengan formasi yang diisi, karena mereka memiliki ijasah yang tidak linear.
Sehingga rekrutmen PPPK tahap pertama ini menjadi lama dan terkatung-katung belum tuntas, masih menunggu formasi selanjutnya untuk menyesuaikan ijasahnya.
Dengan kejadian tersebut, Komisi X DPR-RI mendesak pemerintah agar tidak mengulur-ulur waktu penetapan tentang gaji dan tunjangan bagi PPPK.
Dikhawatirkan honorer K2 yang sudah lolos seleksi tidak bisa merasakan manfaatnya. Karena menurut informasi mereka banyak yang mau pensiun dalam waktu dekat. Disamping itu, sampai sekarang mereka honorer K2 belum menerima NIP dan SK PPPK.
Komisi X tetap mengingatkan pemerintah agar jangan sampai lambat menangani masalah ini, sehingga PPPK dirugikan karena mereka sudah lolos rekrutmen. Sudah 2 tahun belum diangkat juga, menurut Komisi X pemerintah harus mencarikan solosinya. Prinsipnya jangan sampai honorer K2 itu dirugikan.
Sedang pemerintah daerah dalam mensikapi PPPK, ingin menjaga keamanan kas daerah. Apalagi ada pandemi Covid-19 yang belum selesai, jadi kepala daerah harus punya dana cadangan di kas daerah.
Mengingat sistem penganggaran daerah berlaku satu tahun terhitung sejak Januari sampai Desember. Pemerintah daerah tidak akan berani menyelewengkan anggaran untuk menggaji PPPK, solusinya Menteri Pan & RB Tjahyo Kumolo harus mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pemda agar bisa menggaji PPPK.
* Penulis adalah mantan PNS yang bersertifikat dari Kemendagri sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.