Aktivis Kediri Pertanyakan Siapa yang Diuntungkan dengan Pembangunan Monumen SLG

KEDIRI | optimistv.co.id – Monumen Simpang Lima Gumul atau biasa disingkat SLG adalah salah satu bangunan yang menjadi ikon Kabupaten Kediri, bentuknya menyerupai Arc de Triomphe yang berada di Paris, Perancis.

Selain sebagai ikon, saat ini SLG juga menjadi sentra (pusat) ekonomi dan perdagangan baru (Central Business District) di Kabupaten Kediri, sehingga diharapkan dapat membuat perekonomian Kediri semakin bertambah maju.

Monumen Simpang Lima Gumul berlokasi di kawasan yang strategis dan dilengkapi dengan beragam sarana umum, seperti gedung pertemuan (convention hall), gedung serbaguna (multipupose), Bank daerah, terminal bus antar kota dan MPU (Mobil Penumpang Umum), pasar temporer (buka pada waktu-waktu tertentu) Sabtu-Minggu dan sarana rekreasi seperti wisata air Water Park Gumul Paradise Island (GPI). (Dikutip dari id.m.wikipedia.org)

Sayangnya, planning yang manis itu ditengarai hanya isapan jempol belaka. Buktinya, Terminal bus antar kota dan MPU mangkrak tidak berfungsi, begitu juga beberapa ruko yang ada di lingkungan terminal dan Convention Hall juga tidak laku.

Menurut salah seorang aktivis di Kediri, Khoirul Anam, saat dihubungi lewat handphone nya mengatakan, dirinya diberi data dan peta SLG dari BPKAD (Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Kediri.

Baca Juga:  Peringati Harkonas 2022, Wamendag: Konsumen Sebagai Agen Perubahan Ekonomi Indonesia

“Saya dapat data tulisan tangan dari BPKAD yang ditanda tangani oleh Mohammad Erfin Fatoni, plt Kepala BPKAD Kediri yang menerangkan aset milik Pemkab Kediri, serta peta tampilan SLG,” terangnya, Kamis (4/2/2021) siang.

Kalau kita perhatikan di peta, lanjut Khoirul Anam, hanya yang diblok warna hitam milik aset Pemkab, sedang yang lainnya milik perseorangan atau pribadi. “Maka dari itu kami akan kejar terus siapa pemilik sebenarnya tanah yang ada di seputaran SLG,” tegasnya.

Daftar Aset Pemkab di area SLG Kediri

Ditambahkan Khoirul Anam, dari data yang diterima itu terlulis kalau aset milik Pemkab Kediri di antaranya, bangunan Monumen Simpang Lima Gumul, tercatat pada Dinas Perkim. Bangunan taman dan fasilitas pendukung lainnya, tercatat pada Dinas Lingkungan Hidup. Dan bangunan Kantor Dinas Perhubungan tercatat di kantor Dishub.

Selain itu, juga ada jalan di sekitar SLG yang tercatat di Perkim. Bangunan Convention Hall tercatat di bagian Sekretariat Daerah. Bangunan gedung Bank Daerah yang sedang disewakan untuk Kantor Bank Daerah. Dan Bangunan Sub.Pospol Ngasem yang dipinjamkan kepada Polres Kediri.

Baca Juga:  Dinkes Magetan Susun Buku Panduan Komunikasi antar Pribadi Cegah Stanting

Sementara itu, usai menemui para aktifis aliansi LSM Kediri, Plt Kepala BPKAD Kediri, Mohammad Erfin Fatoni kepada awak media mengatakan, terkait lahan kosong (lapangan) yang biasa dipakai oleh Dinas Pariwisata untuk kegiatan pekan budaya serta oleh pihak swasta untuk mengadakan konser musik, dan tanah-tanah yang berada persis di tengah-tengah Simpang Lima Gumul (SLG), bukan aset milik daerah.

“Perlu kami tegaskan dan perjelas, bahwa lahan kosong (lapangan) yang berada di SLG tersebut bukan aset milik Pemerintah Kabupaten Kediri, itu adalah milik pribadi atau perorangan,” ucapnya, Rabu (26/1/2021) yang lalu.

Menurutnya, aset pemerintah daerah yang ada di seputaran SLG dan disewakan, seperti Convention Hall SLG serta beberapa ruko yang belum dimanfaatkan. “Kita sudah melakukan apraisel juga oleh kantor jasa penilai publik dari Surabaya. Kantor Bank Daerah setiap tahun juga kita lakukan apraisal untuk menentukan tarif sewanya per tahun,” jelasnya.

Terkait pengelolaan parkir di seputaran Monumen SLG (lorong bawah tanah), menurut Erfin bahwa informasinya masuk ke dalam Perda Pemanfaatan Kekayaan Daerah.

“Harapan saya kedepan, itu juga dilakukan apraisel, karena kalau oleh apraisal nilainya masuk kenilai wajar atau nilai pasar pada saat ini. Kalau hanya dalam seperti retribusi dan Perda yang dibuat tahun berapa itu, nilainya tidak merepresentasikan nilai wajar pada saat ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Bareng DPR RI, BPJS Kesehatan Beberkan Kemudahan Pelayanan Via Mobile JKN

Erfin juga menambahkan, selama ini sepengetahuannya parkiran itu masuk ke Bapenda, juga pajak parkirnya. “Tapi pengelolanya bukan kami. Tidak berada di kami yang diacu adalah Perda Pemanfaatan Kekayaan Daerah,” bebernya.

Sementara itu, dari hasil penelusuran dan sumber optomistv.co.id diperoleh informasi, tanah atau lahan kosong yang ada di SLG tersebut dimiliki oleh satu keluarga yang merupakan pengusaha terkenal di Kediri.

Total tanah atau lahan kosong tersebut terbagi lebih dari 30 bidang tanah yang sudah sertifikat milik pribadi atau individu dan sebagian besar sertifikat tersebut sudah selesai diterbitkan BPN Kediri pada tahun 2019 lalu.

Menurut informasi, selama ini semua even atau kegiatan yang diselenggarakan di kawasan SLG, lebih banyak menguntungkan pihak pemilik lahan atau tanah dibandingkan pemkab. Pasalnya, retribusi untuk penyelenggaraan hajatan atau kegiatan lebih sedikit dibandingkan uang yang dikeluarkan untuk membayar sewa lahan kepada pemilik tanah yang ada di kawasan SLG tersebut.

Reporter : Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *