KEDIRI | optimistv.co.id – Kabar tidak sedap menimpa Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri di Jalan Veteran No. 11 Mojoroto Kota Kediri. Kantor yang berada di selatan jalan tersebut dikabarkan mendapat hibah dari Pemkab Kediri berupa mobil Kijang Inova Reborn warna hitam keluaran 2019. Kabarnya, pemberian hibah tersebut sebagai imbal balik dan rasa terima kasih atas telah dikeluarkannya sertifikat tanah di area Simpang Lima Gumul (SLG).
Menurut Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri, Andreas seusai melakukan audensi bersama Aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti di aula lantai 2 mengatakan, ATR/BPN memang benar mendapat hibah mobil.
“Oh iya, kami dapat hibah mobil dari Pemkab Kediri. Itu mobilnya,” katanya sambil menunjuk mobil Kijang Inova Reborn warna hitam plat merah Nopol AG 33 EP, seraya menambahkan, “Saya kurang tahu, karena kami ada hubungan kegiatan dengan Pemkab termasuk dengan kegiatan trijuang ini. Mungkin kemudian beliau (Bupati Kediri, red) memberikan bantuan pemerintah kabupaten melalui fasilitas mobil ini. Seperti dengan instansi yang lain tho, seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan,” ucapnya, Selasa (9/2/2021) pagi.
Masih menurut Andreas, hibah mobil tersebut tidak benar kalau sebagai imbalan terkait sudah terbitnya sertifikat pada tanah di SLG milik perorangan, maka ATR/BPN dapat Hibah mobil baru.
“Tidak benar itu, ATR/BPN mendapat hibah mobil Inova dari Pemkab karena sudah menerbitkan sertifikat tanah-tanah di SLG. Sertifikat tanah di SLG itu benar terbit, karena hal itu sudah sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku. Syarat-syaratnya informalnya sudah terpenuhi, makanya kita terbitkan sertifikat itu. Saya tidak mengetahui milik siapa itu,” tegas Andreas.
Ditambahkannya, bahwa kedatangan teman-teman dari Aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti tersebut adalah untuk mengetahui kejelasan status tanah di Simpang Lima Gumul (SLG). “Kalau Kami mikirnya, dapat hibah mobil karena sudah mensertifikatkan banyak tanah milik Pemkab Kediri, kan kemarin mereka mengajukan banyak sertifikat tanah,” bebernya.
Saat ditanya pemilik sebenarnya tanah lapangan yang biasa dipakai berbagai even di area SLG, Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri, Andreas mengatakan, dirinya tidak tahu. “Tahun 2019 sampai sekarang, kami juga sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menertibkan aset-aset pemkab,” terangnya.
Sementara itu, Tomi Ari Wibowo, Ketua IPK (Ikatan Pemuda Kediri), usai audensi mengatakan, pihaknya datang ke kantor ATR/BPN Kediri hari ini untuk menanyakan kepada pihak BPN terkait status dan kepemilikan tanah di SLG.
“Kami Aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti datang untuk audensi dengan pihak BPN Kabupaten Kediri, yakni menanyakan status tanah-tanah yang ada di SLG ini milik siapa. Kami menanyakan mana saja asetnya milik pemerintah, karena tanah-tanah itu dibeli oleh uang negara. Maka kami minta penjelasan langsung dari Kepala ATR/BPN Kediri,” ucapnya.
Tomi juga mengaku tidak puas dengan hasil audensi tersebut, karena pihak ATR/BPN Kediri mengaku masih harus melakukan koordinasi dengan Kanwil, yang tentunya memerlukan waktu.
Menurut Tomi, kalau dilihat data yang disampaikan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Mohammad Erfin Fatoni beberapa waktu lalu, bahwa aset milik Pemkab di SLG yaitu, Bangunan monumen Simpang Lima Gumul dan jalan di sekitar SLG tercatat pada Dinas Perkim, bangunan taman dan fasilitas pendukung lainnya tercatat pada Dinas Lingkungan Hidup, bangunan kantor Dinas Perhubungan tercatat di kantor Dishub, bangunan Convention Hall tercatat di Bagian Sekretariat Daerah. bangunan gedung Bank Daerah yang sedang disewakan untuk Kantor Bank Daerah, serta bangunan Sub.Pospol Ngasem yang dipinjamkan kepada Polres Kediri.
“Mayoritas warga masyarakat mengira kalau tanah di seputaran SLG itu milik Pemkab Kediri semuanya, tetapi ternyata banyak yang milik dari perseorangan atau pribadi. Maka dari itu, Kami dari Aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti menelusuri keberadaannya agar masyarakat mengetahuinya,” tuturnya.
Reporter : Hadi