DPRD Batasi Undangan Reses di Masa Pandemi

BLITAR | optimistv.co.id – Usai Rapat Paripurna LKPJ, DPRD Kabupaten Blitar melanjutkan agendanya dengan melaksanakan sosialisasi untuk reses yang akan dilaksanakan pada minggu depan.

Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali memasuki masa reses di bulan Februari 2021 ini. Reses atau jaring aspirasi dilaksanakan selama tiga hari mulai 15-17 Februari 2021. Namun karena masih dalam masa tanggap darurat covid-19, kalangan wakil rakyat di DPRD melakukan undian terhadap tata cara pelaksanaan reses masa persidangan ke empat tahun 2021.

Walau di tengah Pandemi Covid 19, pada Februari tanggal 15-17, DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan reses secara serentak di dapilnya masing-masing,” kata Mujib.

Ada beberapa aturan yang diterapkan dalam melaksanakan reses, mengingat reses dilakukan di tengah pandemi covid-19. Meski tetap dengan tatap muka, anggota dewan tidak diizinkan mengundang banyak orang. Meskipun mengundang, nyasar.

Baca Juga:  Emak Emak di Kec. Omben Siap Menangkan Paslon Jimad Sakteh

Ditemui setelah kesempatan sosialisasi reses, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib. SM menyampaikan, anggota dewan juga bisa menyerap aspirasi masyarakat dengan mendatangi konstituen. Dengan turun ke bawah, anggota dewan bisa mencari aspirasi dari masyarakat seperti tokoh masyarakat, kepala desa, RT / RW dan lembaga kemasyarakatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

”Saat dilaksanakan reses bersama konstituen harus selalu menerapkan protokol kesehatan dan itu sudah kami lakukan saat reses tahun lalu. Semua harus bermasker dan jaga jarak serta sering cuci tangan,” katanya.

Reporter : Adm/Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *