SAMPANG, mediabrantas.id – DPP Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Jakarta Pusat mendesak Polres Sampang untuk segera memproses laporan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers yang terjadi di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Desakan itu disampaikan oleh Ketua Umum A-PPI, Ade Julhaidir di kantornya, Gedung Dewan Pers / Kowari lantai 3, Jalan Kebon Sirih Nomor 32-34 Jakarta Pusat, tertanggal 04 Oktober 2023.
Bang Jul, sapaan akrabnya, mengaku sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa rekan rekan jurnalis di Kabupaten Sampang, pada saat melaksanakan tugas di lapangan diketahui sudah berdasarkan prosedur dan hanya mendampingi dinas. Dengan begitu seharusnya pemerintah daerah bisa memberikan rasa aman terhadap semua masyarakatnya, tidak terkecuali dengan keberadaan rekan rekan jurnalis di Kabupaten Sampang.
Atas tindakan intimidatif yang menimpa rekan rekan jurnalis di Kabupaten Sampang itu, A-PPI Jakarta pusat menyatakan sikap:
- Mengecam secara keras perlakuan intimidasi dan menghalang-halangi tugas jurnalis pada inspeksi bersama dinas terkait di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.
- Mendesak Polres Sampang, Madura, Jawa Timur untuk segera memproses laporan menghalang halangi Pers dengan intimidasi saat meliput.
- Berharap semua pihak di Kabupaten Sampang menghargai kerja jurnalis dan menghormati kebebasan pers Indonesia, karena tugas jurnalis dilindungi UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 8
- Insiden di Kabupaten Sampang tersebut adalah bentuk ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers (pasal 4 ayat 1 UU Pers) dan kebebasan pers di Indonesia.
- Menghimbau rekan rekan jurnalis agar selalu pada kode etik jurnalistik. (Abd. Hadi)