Advokat Muda Surabaya Sakty Akan Laporkan Oknum Lawyer Y Ke Polisi Terkait Ditetapkannya Kliennya Menjadi Tersangka di Polda Jatim

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Permasalahan jual beli tanah terkadang bisa membawa para pelakunya terlibat masalah hukum, tentunya hal ini jika dilakukan tanpa berhati-hati, apalagi perkara tersebut menyangkut masalah waris.

Hal inilah yang dialami oleh Dwi Sanastri (40 tahun), warga yang tinggal di Dusun Darmasih, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Republik Indonesia dan sudah pula tetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Padahal Dwi Senastri merasa dirinya adalah korban dari para pelaku dugaan rekayasa sertifikat tanah di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H, didampingi Rekan Sujiono, S.H., M.H, Indah Triyanti, S.H, S.Psi dan Nur Lailatul Safaa, S.H, M.Ag, dari Kantor Hukum Sakty Law & Associates Surabaya, selaku Kuasa Hukum Dwi Senastri menerangkan, sbelumnya pada tanggal 9 Januari 2020 telah disepakati surat keterangan jual beli sawah sementara bersifat kwitansi.

Dalam surat tersebut, kata pria yang disapa Advokat Sakty tersebut, saat itu Sri Hartatik menjual tanah sawah kepada Adi Sucipto Cahyono yang merupakan tanah waris Alm. Legimah B. Sri Hartatik tercatat pada Letter C No. : 285, Persil : 86, Kelas : II seluas 2.740 m2 yang terletak di Dusun Kedungsumur RT 01 RW 01, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dalam surat tersebut juga diterangkan harga jualnya adalah Rp 780,9 juta, dan sekitar tahun 2020 diajukanlah penerbitan sertifikat hak milik, tentunya atas nama Legimah B. Sri Hartatik.

”Akan tetapi pengajuan ini sempat terhenti dan diduga kuat ditolak oleh BPN Kabupaten Mojokerto, dan Klien kami, Dwi Sanastri baru mendapatkan informasi atas adanya surat dengan nomor 593.2/001/416-316.3/2020. Setelah adanya pemeriksaan tambahan di Dirkrimum Polda Jawa Timur pada tanggal 12 Juni 2024, tentunya klien kami sangat kaget, kok bisanya ada upaya untuk menerbitkan sertifikat ahli waris keluarga klien kami,” ucap Advokat Sakty saat jumpa Pers bersama puluhan wartawan, Rabu (19/06/2024).

Dalam perjalanan waktu, yakni pada 4 Juni 2024 lalu, pasca mendapatkan kuasa dari Dwi Senastri, dirinya dan rekan langsung bergerak cepat melakukan analisa data, mengingat klien kliennya (dalam kedudukannya sebagai Terlapor) dan telah distatuskan sebagai Tersangka oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur c.q Penyidik LP. No. : LPB/602.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas laporan Adi Sucipto Cahyono dengan tuduhan Dwi Senastri telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga:  Tak Mau Rekayasa Data, Rahmat Mahmudi Mengundurkan Diri dari Bacabup Kediri

Dalam penulusuran, Tim Advokat Sakty mengaku justru mendapatkan surat pernyataan dari Adi Sucipto Cahyono telah menyerahkan DP/down payment atau uang muka senilai Rp. 500 juta kepada klien kami, tertanggal 29-07-2021 dengan PBB NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) : 351616000300602760, yang mana ada catatan khusus bahwa obyek dengan PBB NJOP.

”Sebagaimana pernyataan Saudara Adi, telah dibayar lunas oleh klien kami sejak 2013 s.d 2023, dan uang DP telah dibagi kepada 26 Ahli Waris Subur P. Putut senilai 210 juta, sisanya 290 juta dibawah oknum lawyer berinisial Y dengan menjanjikan pengurusan sertifikat. Sedang klien kami tidak menerima uang satu persen pun dari DP Saudara Adi. Obyek sawah PBB NJOP, Pak Subur P. Putut yang telah meninggal dunia, istri beliau, Ibu Painah masih hidup mendapatkan sawah tersebut dari Legimah yang sudah meninggal dunia,” kata Advokat Sakty di Dusun Kedungsumur RT 01 RW 01, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Advokat Muda Surabaya Jawa Timur Bung Sakty menjelaskan, bahwa timnya yang tergabung di Sakty Law, Associates Surabaya, Advocates & Legal Consultants ini kemudian melakukan pendalaman perkara ini.

Advokat Sakty dan Rekan didampingi ibu Dwi Senastri Yang dijadikan tersangka oleh Polda Jatim saat Klarifikasi di Balai Desa Canggu
Advokat Sakty dan Rekan didampingi ibu Dwi Senastri Yang dijadikan tersangka oleh Polda Jatim saat Klarifikasi di Balai Desa Canggu

Setelah mendampingi pemeriksaan tambahan pada 12 Juni 2024 di Dirkrimum Polda Jatim dengan 16 pertanyaan, akan segera melakukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Mojokerto.

”Bahwa pasal 1446 KUHPerdata dengan sangat tegas menjelaskan, jika pembelian dengan menggunakan uang DP, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya/DP. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa status uang muka jika jual beli dibatalkan, maka pembeli hanya bisa membatalkan jual beli saja tanpa bisa meminta kembali uang muka yang telah diberikan kepada penjual,” tegas Advokat Sakty.

Selain itu, lanjut Advokat Sakty, pada 5 Januari 2023 adalah bukti kongkrit dan pertanggung jawaban kliennya dengan ikhtikat baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagai penjual tanah sawah sebagaimana PBB NJOP dalam pernyataan Adi. Oleh karenanya lahirlah surat pernyataan dari Sampan Priyanto dengan saksi Totok Yulianto, Drs. Samidi, Aang Purbadi yang menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan pengurusan sertifikat tanah yang asalnya karena proses tukar guling sampai selesai, dengan biaya Rp. 70 juta dibayar waktu pengurusan dan sisanya Rp. 50 juta dibayar setelah pengurusan selesai.

Baca Juga:  Mantan Wartawan Harian "Suara Kaltim" Kota Samarinda Dirikan dan Melaunching Club Bola Volly Putra di Mojokerto

Advokat kelahiran Mojokerto yang dikenal tegas dan pemberani itu juga menambahkan, bahwa DP itu tidak bisa dikatakan sebagai konstruksi untuk pidana, apalagi bermakna pula suatu persetujuan sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, semua persetujuan berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya.

“Beliau ini sudah aktif membayar pajak, obyek sawah juga sangat jelas dengan PBB dan NJOP yang sama sebagaimana maksud Saudara Adi selaku pembeli dan memiliki penguasaan tanah selama 40 tahun lebih tetapi mereka ini dikonstruksikan sebagai pelaku pidana. Oleh karenanya, siapapun yang terlibat, kami selaku kuasa hukum akan akan kami lawan, dan kami akan bergerak untuk melakukan tindakan hukum secara tegas dan sesegera mungkin,” ancam Advokat Sakty.

Sedangkan yang diberikan kepada lawyer Mr. Y dan siapapun yang terlibat dugaan menyembunyikan sertifikat kliennya yang telah terbit dan merekayasa, juga diancam akan berhadapan dengan tim kuasa hukumnya.

Pihaknya beranggapan, bahwa Dirkrimum Polda Jatim ini terlalu gegabah dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, dan kurang menyelidiki secara tuntas.  Analoginya, yang menerima jelas, keterangan penerima jelas dan pembawa kabur uang jelas, proses pidana serta pelakunya belum terurai secara maksimal dan akhirnya kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2023.

“Kami menduga ada dugaan penggelapan sertifikat dan dugaan rekayasa sertifikat, karena sertifikat ini bisa terbit atas nama Legimah yang tidak menguasai tanah. Keterangan yang kami dapatkan dari Bapak Sapari Ketua RT.3 RW.1, memang Legimah itu ada dua : Legimah – Jotarimin – Subur P. Putut, Kedung Sumur, RT.03 RW.1, Canggu, Jetis, Mojokerto, dan Legimah – Zair – Sri Hartatik atau anak pungut Legimah, Kedung Sumur, RT.05 RW.3, Canggu, Jetis, Mojokerto,” urainya.

Advokat Sakty dan Rekan serta Ibu Dwi Senastri saat meninjau lokasi tanah yang jadi Objek Permasalahan
Advokat Sakty dan Rekan serta Ibu Dwi Senastri saat meninjau lokasi tanah yang jadi Objek Permasalahan

Masih kata Advokat Sakty, ada dugaan sertifikat kliennya ini disembunyikan yang terstruktur, yakni inisial SP, TY, yang akan segera kita laporkan pidananya dalam minggu ini.

Baca Juga:  Pemkot Madiun Peringati HPN, Bersama Wartawan

“Kita punya datanya itu, Ibu Sri Hartatik selaku penjual, tapi kami dugaan kuat saat itu ditolak oleh BPN Kabupaten Mojokerto sekitar tahun 2020. Baru di tengah proses penetapan tersangka ini, yakni tahun 2024 kami melakukan pengecekan sertifikat dibuat tahun 03 Januari 2023 dan selesai 31 Januari 2024. Pendaftran tanah pertama kali / penegasan hak sudah diambil. Sertifikat ahli waris klien kami atas nama Legimah, ada dugaan digelapkan dan atau adanya upaya menjual secara sembunyi. Legimah ini Legimah yang mana, Legimah yang siapa, yang jelas berdasarkan keterangan Ketua RT, tahunya penguasaan sawah dan Legimah yang benar adalah dari jalur Jotarimin ke Subur P. Putut dan 26 ahli warisnya,” ucapnya.

Padahal yang absolut, kata Sakty, mempunyai penguasaan tanah itu sebenarnya adalah Legimah / Subur P. Putut. Tetapi sampai sekarang Legimah siapa itu tidak diberitahukan kepada mereka. Jadi pihaknya menduga ada keterlibatan Perangkat Desa Canggu. Karena menurutnya tidak mungkin sertifikat itu bisa terbit tanpa ada rekayasa hukum dari pihak Perangkat Desa Canggu. Semua nanti bakal dilaporkan ke polisi agar terurai semua.

Lebih lanjut dikatakan, kliennya ditetapkan tersangka pasal penipuan dan penggelapan oleh Dirkrimum Polda Jatim, padahal hal ini jelas perkara Perdata. Obyek ini sesuai dan pembayaran pajak tidak ada kendala atau aktif dengan PBB dan NJOP yang sama.

“Jadi antara obyek dan pajak sudah sesuai. Bahkan setelah kami kuasa hukum terjun ke obyek sawah, nah ini unsur penipuannya ini dimana. Padahal Bu Dwi ini sudah berupaya untuk menyelesaikan kewajibannya. Oleh karenanya, secara tegas, Kami akan melakukan gugatan agar ada kepastian hukum bagi klien kami termasuk kami akan mengajukan permohnan menghentikan penyidikan ke Kapolda Jawa Timur,” pinta Advokat Sakty.

Dilain pihak, Dwi Senastri dalam kesempatan itu dirinya berharap kebenaran harus muncul, biar tanah ini kembali ke keluarganya.

“Dalam perjalanan kepengurusan ini, betul-betul kita urus dan kita selesaikan serta kita buktikan. Dalam perjalanan ini ada oknum yang tidak bertanggungjawab seperti ini, makanya saya minta tolong Pak Sakty dari kantor hukum Surabaya,” kata Dwi Senastri.

Usai meninjau tanah yang merupakan objek sengketa, Advokat Sakty bersama Dwi Senastri dan rekan rekan Pengacara ini mendatangi Kantor Desa Canggu untuk minta Klarifikasi kepada Kades atas perkara jual beli tanah yang dianggap masih menimbulkan masalah tersebut. (Kartono)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *