PASURUAN | optimistv.co.id – Perwakilan jurnalis yang tergabung di Aliansi jurnalis Pasuruan Bersatu ( AJPB) kembali mendatangi Polres Pasuruan. Mereka mempertanyakan progres pemeriksaan laporan dugaan ujaran kebencian dan ancaman Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah kepada wartawan dan LSM yang viral di media sosial.
Koordinator Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu, Henry Sulfianto, mendesak agar penyidik Polres Pasuruan mempercepat proses hukum atas terlapor Kadispendik Hasbullah.
Meski yang bersangkutan telah meminta maaf, namun perbuatan yang telah melecehkan dan intimidasi kepada wartawan dan LSM tidak serta merta gugur dalam proses hukum.

Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendra, SH.MH menyatakan bahwa saat ini pihaknya terus memproses perkara yang menjadi salah satu atensinya. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan melakukan pemanggilan para saksi.
“Masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan memanggil saksi-saksi atas pelaporan perkara tersebut,” kata Ipda Anton Hendra.
Sementara itu, gabungan aktivis LSM mendesak kepada Bupati Pasuruan memberikan tindakan tegas kepada Kadispendik, Hasbullah yang dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik.

Gabungan LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), Pusaka, LIRA dan GMBI juga meminta Polres Pasuruan melanjutkan pemeriksaan dugaan ujaran kebencian dan ancaman kepada wartawan dan LSM.
“Kami menunggu keputusan Bupati Pasuruan yang akan menindak tegas Kadispendik Hasbullah. Ia telah melakukan pelanggaran etika ASN. Kami juga mendorong Polres Pasuruan melanjutkan pemeriksaan perkara secara transparan,” tandas juru bicara aktivis LSM, Lujeng Sudarto
Reporter : Andik






