MOJOKERTO, mediabrantas.id –
Pada Persidangan Terakhir, Yoga Hardianto (42 ), Oknum PNS Pemkot Mojokerto divonis 7 tahun panjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Hakim menilai, Yoga telah terbukti berulang kali melalukan pencabulan terhadap korbannya sebut saja Bunga ( 16 ) salah siswi SMA di Kota Mojokerto ini, pada sidang lanjutan pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Cakra PN Mojokerto pada Senin (8/7/2024) sore.
Sementara itu jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, SH. MH, serta dua anggotanya, Jantiani Longli, SH serta Yayu Mulyana, SH berjalan singkat namun dipenuhi pengunjung terutama keluarga dari korban dan keluarga terdekat terdakwa.
Dalam pantauan media ini terdakwa Yoga yang mantan Ajudan Walikota Mojokerto terdahulu ini saat mengikuti sidang dengan memakai kemeja warna putih dan bermasker, dan anehnya tanpa mengunakan alas kaki atau pakai sepatu.
Disebutkan bahwa saat sidang berlangsung, Oknum PNS Kota Mojokerto di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakot Mojokerto itu didampingi penasihat hukumnya, yang merupakan Pengacara Kondang Jatim, Kholil Askohar, SH MH, yang akrab di Sapa Pak Alex dan Tim Kuasa hukum lainnya, termasuk juga jaksa penuntut umum (JPU) Ismirandi Dwi Putri Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang dengan sabar menunggu keputusan Hakim.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Terdakwa Yoga ini melanggar pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Yakni, berulang kali mencabuli korban dalam kurun waktu bulan Mei-Oktober 2023.
Selain pidana penjara 7 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subisider 3 bulan dan kurangan penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti denga kurangan 3 bulan,” kata Hakim Jenny Tulak saat membacakan amar putusannya..
Vonis yang dijatuhkan Hakim ini mempertimbangkan beberapa keadaan, yakni keadaan memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan masa depan korban atau si anak yang masih dibawah umur ini rusak, serta terdakwa dinilai tidak melindungi dan mengayomi anak di bawah umur.
Sedangkan kata Hakim, Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta terdakwa mengaku khilaf atas perbuatannya itu.
Dilain pihak, Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya, jaksa menginginkan Yoga dihukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Setelah mengetuk palu hukuman penjara selama 7 tahun, lalu Hakim memberikan waktu 7 hari baik kepada terdakwa maupun jaksa untuk mengajukan banding atau menerima vonis.
Sementara itu Penasehat hukum Yoga, Pak Alex mengatakan, pihaknya masih pikir pikir dengan putusan hakim 7 tahun penjara itu atas kliennya terdakwa Yoga.
“Kami rasa keputusan Hakim itu sudah mengedepankan Hati Nurani seorang Penegak Hukum, Sebab yang memberatkan terdakwa itu, karena korbanya masih dibawa umur, dan ini yang menjadi masalah berat, seandainya saja korbanya itu sudah dewasa, maka lain ceritanya, dan pihak Penasehat hukum terdakwa masih pikir pikir dulu, selanjutnya kami akan konsultasi dulu kepada pihak keluarga Yoga untuk menerima putusan hakim atau melakukan upaya banding, Maaf, sebab terdakwa Yoga ini melakukan itu (Pencabulan) karena ada kesempatan, dan saudara Yoga mengakui salah dan khilaf, dan Yoga itu merupakan tulang punggung keluarganya, ” ucap Pengacara yang dikenal Dermawan itu kepada puluhan wartawan usai sidang putusan hakim.
Dilain pihak, sebelumnya perkara ini terbongkar setelah ibu korban membaca chatting keduanya di ponsel korban bernada mesra hingga menjurus pada percakapan senonoh. Padahal, korban pada saat itu masih berusia 16 tahun itu teman anak Yoga sendiri.
Klarifikasi maupun mediasi tidak membuahkan hasil dan membuat keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum untuk mengusut aksi bejat oknum PNS Pemkot Mojokerto ini, yang akhirnya Terdakwa Yoga divonis Hakim 7 tahun penjara. ( Kartono )