Aktivis Aliansi Penegak Demokrasi Bhima Sakti Gagal Dapat Kejelasan Aset SLG di Kantor BPN

KEDIRI | optimistv.co.id – Aktivis Aliansi Penegak Demokrasi Bhima Sakti yang meminta audensi dengan Kepala BPN Kabupaten Kediri, Selasa, 2 Februari 2021, akhirnya harus menelan kekecewaan. Hal itu terjadi dikarenakan permohonan untuk mencocokkan data kepemilikan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri di area monumen Simpang Lima Gumul (SLG) tersebut gagal dilakukan.

Kegagalan pelaksanaan audensi ini disebabkan adanya miskomunikasi antara Aliansi Penegak Demokrasi Bhima Sakti dengan pihak BPN. Pasalnya, Aliansi menghendaki semua perwakilan bisa diterima di kantor BPN, namun atas masukan aparat keamanan yang berdalih penerapan protokol kesehatan, sehingga tidak semua aktivis diperbolehkan mengikuti audensi, tetapi hanya diperbolehkan tiga perwakilan saja.

Khoirul Anam, koordinator Aliansi Penegak Demokrasi Bhima Sakti kepada Optimis mengatakan, bahwa permohonan untuk audensi tersebut adalah aliansi dari beberapa LSM, sehingga dirinya keberatan kalau hanya tiga perwakilan saja yang diperbolehkan mengikuti.

“Kita ini kan Aliasi. Namanya Aliansi ya gabungan dari beberapa ketua LSM. Jadi kalau perwakilannya diterima cuma tiga orang saja, ya kami merasa keberatan. Biar diskusinya terlaksana secara komprehensif, jangan hanya tiga perwakilan saja, itu tidak baik,” kata Khoirul Anam.

Baca Juga:  Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Bersama Bapenda dan Jasa Raharja Terkait Pindahnya Pelayanan Samsat Kota
Ruangan yang diperuntukkan audensi bersama Aktivis Aliansi Penegak Demokrasi Bhima Sakti (foto : Sigit – optimis.co.id)

Ditambahkannya, para aktivis datang ke kantor BPN ini intinya untuk mengurus harta daerah di area Monumen SLG yang menyangkut pertanahan, sehingga dirasa perlu melakukan konfirmasi ke BPN untuk mencocokan data-data yang dimilikanya.

“Kami tidak mau asal tuduh saja, maka dari itu kami ingin tahu konkretnya berdasarkan data-data pertanahan di BPN sini. Menurut data kami, tanah-tanah itu belum bersertifikat. Namanya proyek, mesti ada petanya yang sesuai. Jadi bagaimana jalan-jalan disana, tanah-tanah disana, bangunan disana itu jelas. Jadi bangunan berserta tanahnya itulah yang ingin kami cocokan, setelah klop kita akan menyusun langkah selanjutnya,” terangnya.

Masih menurut Khoirul Anam, saat ini akan ada pergantian kepemimpinan, atau bupatinya baru, sehingga sebagai orang yang peduli dengan Kabupaten Kediri, pihaknya ingin mengetahui kejelasan asset milik pemkab setempat.

Baca Juga:  Ratusan Massa Geram dan Emosi Tahu Sadisnya Pembunuhan Bocah SD di Jembatan Gumul

“Sesuatu yang mengarah ketidakbenaran harus dibenahi, agar calon pemimpinnya itu tahu bertanggungjawab. Karena dulu proyek itu menggunakan dana APBD, jadi nanti setelah ketemu ya tanah-tanah itu harus dikembalikan ke pemerintah daerah. Artinya, milik daerah jangan dikuasai orang per orang,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kediri, Andreas Rochyadi, ketika dikonfirmasi Optimis di kantornya mengatakan, bahwa Surat Hak Pakai (SHP) semuanya sudah diajukan beberapa tahun lalu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri. Sedangkan Surat Hak Milik (SHM) yang dimiliki perorangan, dirinya mengaku tidak hafal satu per satu siapa pemiliknya.

“Terkait prosedur dalam proses pembangunannya, kami kurang memahaminya. Anggarannya dari mana, siapa yang mengeluarkan uangnya, kami tidak mengerti sampai disitu, karena itu ranah Pemda Kediri. Yang penting dari kami semua data-data, baik SHP atau SHM itu semua lengkap dan sudah kita persiapkan disini,” tuturnya.

Baca Juga:  Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Kades di Mojokerto Laporkan Wartawan
Ruangan BPN yang dipersiapkan untuk audensi bersama Aktivis Aliansi Penegak Demokrasi Bhima Sakti (foto : Sigit – optimis.co.id)

Menurut Andreas Rochyadi, pada dasarnya BPN sudah siap untuk audensi dengan Aliansi Penegak Demokrasi Bhima Sakti, buktinya mereka sudah berkumpul disini dan menginginkan masalah tersebut bisa klir siang ini.

Sementara itu, Kapolsek Mojoroto, Kompol Santana menyampaikan, dalam kegiatan tersebut diharapkan ada musyawarah yang baik tanpa harus mengadakan demo untuk selanjutannya, karena BPN sudah siap memberikan keterangan sebaik-baiknya dan sejujurnya, sehingga jangan sampai menimbulkan suatu masalah atas permasalahan ini.

Disampaikan juga dari pihak Intel Polres Kediri Kota, dimana waktu minta tembusan perijinan Aliansi Penegak Demokrasi Bhima Sakti, menyampaikan audensi hanya dilakukan oleh tiga orang saja.

“Karena memang masa pandemi dan ada PPKM di Kota maupun Kabupatan Kediri, sesuai Perwali Nomor 1 tahun 2021 dan SE Walikota Kediri Nomor 443.2/2/419.033/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19, dan kebetulan BPN Kabupaten ada di wilayah Kota Kediri, maka dari itu harus mengikuti peraturan tersebut,” terang Kompol Santana.

Reporter : Sigit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *