Aktivis di Kediri Ancam Pidanakan ASN Tak Netral

KEDIRI, mediabrantas.id – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kediri Maju (FKKM), bertekad untuk melakukan pengawalan ketat pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2024. Para aktivis dari berbagai lembaga ini juga melayangkan surat himbauan kepada seluruh instansi pemerintah di lingkup Kabupaten Kediri, termasuk pemerintah desa.

Ketua FKKM, Siti Isminah mengatakan, pihaknya telah membuat surat bernomor 018/SURAT EDARAN/FKKM/IX/2024, perihal Himbauan Netralitas Dalam Pilkada yang ditandatangani bersama oleh beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan media, pada tanggal 5 September 2024 kemarin.

“Surat tersebut kita kirimkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kepala Badan Kepegawaian Nasional RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Bawaslu RI, KPU RI, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Timur, Forkopimda Kabupaten Kediri, OPD Pemerintah Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Kediri, Bawaslu Kabupaten Kediri, Camat se- Kabupaten Kediri, Kepala Desa se- Kabupaten Kediri, Perangkat Desa se- Kabupaten Kediri,” katanya, Minggu, 8 September 2024.

Baca Juga:  Targetkan Menang, DPD NasDem Kab. Kediri Serahkan SK DPC

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris FKKM, Andik H, surat himbauan ini bukan hanya merupakan gertak sambal atau sekedar formalitas saja, namun pihaknya benar-benar akan mengawal ketat proses Pilkada di Kabupaten Kediri dengan serius, dan tak segan-segan akan melakukan pelaporan maupun demo besar-besaran.

“Kalau sampai ada ASN (Aparatur Sipil Negara), kepala desa atau perangkat desa yang berani tidak netral, ikut main politik, apalagi mengarahkan dukungan kepada salah satu calon, maka kami tidak segan-segan untuk melaporkan dan mengawal proses hukumnya,” tegas Andik.

Pria yang juga Ketua LSM BIDIK – SIB DPD Jawa Timur ini mengaku telah mencium beberapa ASN di Kabupaten Kediri yang sudah mulai mencuri start kampanye dengan cara menggunakan kode-kode tersendiri, bahkan ada yang selalu mengucapkan jargon dari salah satu kandidat pada saat sambutan.

Baca Juga:  DPRD Trenggalek Gelar Sidang Paripurna Bahas Efisiensi Anggaran

“Sekarang ini sudah tahap pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU, dan sebentar lagi akan ditetapkan menjadi calon. Dan jauh hari mereka sudah membuat jargon yang tentunya dikenal masyarakat luas. Sehingga kalau jargon itu diucapkan, berarti sudah melakukan penggiringan untuk mendukung calon tersebut. Oleh karena itu, pengucapan jargon juga sudah masuk kategori kampanye. Kalau yang melakukan ASN, ya itu sama saja pembodohan kepada rakyat,” ucapnya.

Lebih lanjut Andik juga mengaku kalau Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri ini sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, belakangan ini ada kabar banyak ASN maupun kades dan perangkat desa yang melakukan kampanye terselubung, bahkan juga melakukan intimidasi kepada rakyat.

 

“Kami sedang melakukan investigasi atas laporan dari beberapa masyarakat terkait adanya kepala desa dan perangkat desa yang melakukan intimidasi supaya tidak mendukung calon tertentu, dan harus memilih calon sesuai dengan keinginan oknum tersebut. Kalau bukti sudah lengkap, pasti akan kami lakukan proses hukum. Jadi, tunggu saja kalau masih ada yang melakukan cara-cara kotor seperti itu,” tuturnya.

Baca Juga:  Satu Orang Terduga Pengedar Pil Dobel L Ditetapkan Sebagai Tersangka

Masih menurut Andik, sebagi lembaga kontrol sosial, pihaknya akan terus aktif meneliti dengan seksama dan mengawal ketat pesta demokrasi di Kediri Raya, agar pembelajaran politik bersih benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Karena apabila ada praktek-praktek kotor dalam politik, tentunya juga akan berdampak buruk pada keberlangsungan pemerintahan lima tahun ke depan.

“Dalam memilih pemimpin, harus yang benar-benar mempunyai etika, bukan pemimpin yang menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan. Etikabilitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan untuk kemaslahatan rakyat lima tahun ke depan, dan bisa benar-benar murni pilihan masyarakat, yang benar-benar fair, dikehendaki oleh masyarakat, tanpa ada praktek-praktek kotor dalam proses pemilihannya,” ulas Andik. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *