JOMBANG | optimistv.co.id – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang fasilitasi permohonan hearing Aliansi Masyarakat Jombang (AMJ) berkenaan dengan ijin toko modern. Dalam hal ini Komisi masih akan berkoordinasi dengan semua anggota Komisi untuk menentukan keputusan dari hasil hearing.
Hearing dilakukan di ruang sidang paripurna DPRD Jombang yang dihadiri Anggota Komisi B DPRD Jombang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kepala Dinas Perdagangan, Kabag Hukum Pemkab Jombang dan Kepala Dinas PUPR Jombang atas dasar permohonan AMJ pErihal proses Perijinan toko Modern di Kabupaten Jombang.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Sunardi menerangkan jika pihaknya masih akan mengomunikasikan dengan para anggota Komisi berkenaan dengan hasil hearing. Menurutnya, permohonan waktu ini dilakukan karena Dinas terkait masih membutuhkan waktu untuk menjawab pertanyaan pada hearing.
“Kami masih mengomunikasikan antar semua anggota dewan, karena ada kaitanya dengan Perda dan Perbub. Dan dari pihak Aliansi juga bisa nanti komunikasi lagi dengan dinas-dinas terkait ada Perijinan, perdagangan, agar bagaimana mestinya kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” terangnya, Selasa (06/04/2021).
Beliau menjelaskan, hearing ini dilakukan karena AMJ berkeyakinan jika ada proses perizinan toko modern yang tidak terbentur Perbub Moratorium dan Perda. AMJ menuntut agar proses perizinan toko modern yang sudah masuk dan sudah berjalan segera diselesaiakan.
AMJ Hearing DPRD Jombang, Pengurus Aliansi Masyarakat Jombang (AMJ) bersama Dinas terkait saat mengikuti hearing.
“Hearing kali ini permohonan dari Aliansi masyarakat Jombang masalah permohonan perizinan toko modern. Dia menuntut agar perizinanya dapat direalisasikan, karena menurut Aliansi masih belum adanya Moratorium berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua AMJ Waras menerangkan jika dalam hearing tersebut Dinas Perdagangan dan DPMPTSP tidak bisa menjawab alasan mereka menghentikan proses perizinan. Menurutnya, jika proses perizinan toko modern yang ia tangani sudah berjalan sebelum Perbub Moratorium berlaku.
“Dari jalanya hearing tadi, kita tau sendiri dinas tidak mampu menjawab pertanyaan kita. Mereka masih butuh waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelas Waras.
Menurutnya, lanjut Waras, Dinas tidak ada alasan menghentikan proses perizinan dengan alasan Moratorium. Diberhentikanya proses perizinan toko modern oleh Dinas terkait dengan dasar kesenyajaan tanpa menghiraukan SOP yang Dinas miliki.
“Sekarang kita bisa lihat sendiri Dinas tidak mampu menjawab dasar mereka menghentikan proses perizinan. Sedangkan Dinas sudah menyalai SOP waktu selesainya proses perizinan yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Reporter : Budi