Anggota DPRD Kota Mojokerto Mayor Inf ( Purn ) H. Rufis Bahrudin Gelar RESES Tahap I 2024, Berikan Sosialisasi 3 Fungsi Tugas DPRD

MOJOKERTO, medianrantas.id – Anggota DPRD Kota Mojokerto Mayor Inf ( Purn ) H. Rufis Bahrudin mengelar RESES
( Serap Aspirasi Masyarakat ) Tahap I Tahun 2024 bertempat di kediamannya di Sidomulyo Gang 3, Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon, Sabtu malam ( 30 / 11 / 2024 ), yang dihadiri oleh Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat yang berada di Dapil 3 Prajurit Kulon.

Sementara itu acara RESES tersebut, pria yang akrab disapa Abah Rufis ini diawal sambutannya beliau berucap, mengucapkan rasa syukur atas nikmat dari Allah SWT dan berkah kita semua atas nikmat Sehat, sehingga kita semua bisa berkumpul dan bertatap muka menghadiri acara Reses pada malam hari ini.

Abah Rufis yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Mojokerto Itu menjelaskan kepada para undangan peserta RESES, mengenai apa yang dimaksud dengan RESES itu. ”Saya akan menjelaskan makna dari RESES, yaitu dimana masa rehat atau tenggang Anggota DPRD untuk melakukan tatap muka dengan Konstituennya atau masyarakat guna menjaring Aspirasi dan unek-unek dari warga atau Tokoh Masyarakat agar tau lebih dekat permasalahan dan permintaan tentang usulan yang perlu disampaikan kepada Anggota DPRD untuk ditindaklanjuti. “Untuk itu saya mohon barangkali ada pertanyaan atau usulan segera disampaikan ke saya atau ke Mas Bagus selaku Tenaga Ahli ( TA ) Fraksi atau ke pak RW dan Pak RT biar nanti nya usulan itu Disampaikan ke saya yang nantinya usulan masyarakat akan saya kawal usulanya untuk ditindak lanjuti usul itu, ” ucap Abah Rufis.

Baca Juga:  Indonesia Tuan Rumah AEM Special Meeting di Bali, Mendag Lutfi: Targetnya Pengembangan Ekonomi Kawasan

Dalam RESES tersebut, Abah Rufis yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sahara Dzumirra Internasional itu dalam Resesnya memberikan Sosialisasi kepada masyarakat, tentang 3 Fungsi dan Kedudukan Anggota DPRD dalam sebuah Pemerintahan.

Dijelaskan oleh Abah Rufis bahwa DPRD Kota Mojokerto ini merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Sebagai representasi rakyat, DPRD Kota Mojokerto ini mempunyai fungsi 3 peran, Yakni legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

Sedangkan tugas dan wewenang DPRD Kota Mojokerto adalah: Membentuk Peraturan Daerah Kota yang dibahas dengan Walikota untuk mendapat persetujuan bersama
Menetapkan APBD Kota bersama dengan Walikota.

Setelah itu
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Walikota, APBD Kota Mojokerto, kebijakan Pemerintah Kota dalam melaksanakan program pembangunan Kota Mojokerto dan kerjasama internasional di daerah
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Ratusan Masyarakat dengan serius mendengarkan Sosialisasi 3 Fungsi Tugas DPRD oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto Mayor Inf (  Purn ) H. Rufis Bahrudin saat RESES
Ratusan Masyarakat dengan serius mendengarkan Sosialisasi 3 Fungsi Tugas DPRD oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto Mayor Inf ( Purn ) H. Rufis Bahrudin saat RESES

Selain itu Anggota DPRD
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Kota Mojokerto terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Mojokerto Silvia Elya Rosa Minta Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembangunan di Kota Mojokerto Terus Ditingkatkan

Abah Rufis juga menjelaskan bahwa
Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.” Anggota DPRD Kota juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kota, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler, ” ucap Abah Rufis.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kota, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.

Sementara itu Abah Rufis yang saat ini duduk di Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini juga menjelaskan bahwa, Komisi I itu
Membidangi pemerintahan, ketertiban, kependudukan, penerangan/pers, hukum/perundang – undangan, kepegawaian/aparatur, perizinan, sosial politik, organisasi masyarakat, pertanahan, dan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Kades Leminggir H. Khusaini, SH Menaruh Harapan Besar Kepada PKD Agar Bisa Menyatukan Kepala Desa se - Kabupaten Mojokerto

Dan, Komisi I juga berposisi sebagai Mitra dari Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Kota Mojokerto yang berfungsi atau tugasnya, jika ada Oknum Anggota DPRD Kota yang melanggar aturan atau tersangkut permasalahan hukum atau melanggar aturan atau norma – asusila, maka BK Dewan ini yang akan memberikan keputusan atau kebijakan bila ada Anggota DPRD yang menyimpang dari koridor hukum, termasuk jika ada Anggota DPRD yang tidak pernah ngantor atau bolos kerja tanpa ada keterangan dalam waktu cukup lama perlu adanya tindakan tegas dari BK Dewan.

Sedangkan Mitra Kerja dari Komisi I, kata Abah Rufis, yakni Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kantor Polisi PP, Dispendukcapil, Dishubkominfo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, BKD, Kantor Perijinan, Bakesbangpol, KLH, Badan Pertanahan Nasional.

Abah Rufis yang saat Reses didampingi oleh Sekretaris DPC PPP Kota Mojokerto Iwut Widiantoro, SH, dan Lurah Mentikan Heri Setiawan, SH ini juga memberikan kesempatan kepada para peserta RESES untuk mengajukan usulan atau tanya jawab yang mana saat Reses tersebut Abah Rufis menerima usulan dari warga, yang mengusulkan tentang pengerasan jalan atau Aspalisasi, perbaikan gorong-gorong yang tersumbat jika hujan terjadi banjir dan minta adanya penerangan jalan atau PJU di lingkungan warga tersebut.(Kartono)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *