MOJOKERTO, mediabrantas.id – DPRD kota Mojokerto telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Pemerintahan Kota Mojokerto.
Selanjutnya DPRD dan Pemkot Mojokerto telah menyepakati Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2024. Persetujuan dan penandatanganan Ranperda tersebut tersirat dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (3/7/2024).
Sementara itu menurut Anggota DPRD kota Mojokerto dari Partai PDI -Perjuangan Silvia Elya Rosa SE MM ada berapa pertimbangan dari Anggota DPRD Kota Mojokerto yang menyetujui Perda tersebut. Hal ini dia katakan kepada media ini Rabu, (10/07/2024).
Dijelaskan oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto yang duduk di Komisi II itu bahwa di RPJPD 2025 – 2045 yang diajukan oleh Pemkot Mojokerto memiliki visi yaitu yang bagus, yakni Kota Mojokerto Jaya 2045 Kota yang Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan
Fraksi PDIP DPRD Kota Mojokerto sendiri merasa sepaham dengan visi itu sangat cocok untuk kota Mojokerto untuk menyongsong tahun indonesia emas 2045.
Menurut pandangan perempuan yang akrab disapa Mba Silvi itu, bahwa Kota Mojokerto juga memiliki beberapa Visi dan Misi pembangunan lima tahun kedepannya, yakni, Pembangunan Ekonomi Berbasis Inovasi, SDM Berkarakter dan Berdaya Saing Global, Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Budaya, Pelayanan Publik Melalui Tata Kelola yang adaptif, serta Infrastruktur terintegrasi dan berkelanjutan.
Untuk itu, Dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto ini sangat bagus, sehingga tidak ada alasan kami selaku Anggota DPRD Kota Mojokerto untuk menyetujui Raperda tersebut.
Sementara itu, setelah Raperda itu telah disahkan, maka ke depan nya, Anggota Dewan sebagai pengawas akan terus mengawal agar program-program dalam RPJPD bisa dilaksanakan dengan baik.
Mba Silvi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal program-program dalam RPJPD kota Mojokerto 2025 – 2045 bisa berjalan dengan baik dan selanjutnya pembangunannya dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Mojokerto.
Sementara itu, pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengucapkan terimakasih kepada semua anggota DPRD yang telah memberikan sumbangsih pemikirannya terhadap Raperda RPJPD ini.
Pemkot Perlu Cetuskan Inovasi dalam Pengelolaan Sampah
“Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangsih pemikiran dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda RPJPD tahun 2025-2045 bersama eksekutif,” katanya.
PJ. Walikota yang akrab disapa Mas Ali Kuncoro ini mengungkapkan terima sumbangsih pemikiran yang telah diberikan dapat mempertajam serta penyempurnaan dokumen RPJPD.
“Selanjutnya dokumen Raperda RPJPD ini akan diajukan permohonan evaluasi ke Gubernur Jawa Timur,” ucap Mas Pj. Ali Kuncoro. ( Kartono )