Anggota DPRD Kota Mojokerto Silvia Elya Rosa Minta Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembangunan di Kota Mojokerto Terus Ditingkatkan

MOJOKERTO, mediabrantas.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Mojokerto merupakan mitra dari Pemerintah Kota Mojokerto dalam penyelenggara Pemerintahan daerah, yang tentunya Dewan berfungsi sebagai pengawasan, dan hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014).

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI-Perjuangan Silvia Elya Rosa SE MM menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kota.

Sebagai bagian dari Pemerintah kota Mojokerto tentunya DPRD Kota memiliki fungsi, tugas dan wewenang. Dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD Kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah Kota Mojokerto, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Baca Juga:  Usai Demo di Pemkab Mojokerto, DPD LIRA Mojokerto- Raya Gelar Audensi Dengan Dewan Terkait Penutupan Galian C 

Disebutkan oleh perempuan yang akrab disapa Mbak Silvi itu, bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota meliputi:
pelaksanaan peraturan daerah Kota Mojokerto, peraturan Walikota, dan
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Mojokerto, termasuk dengan Pengawasan penyelenggaraan Pembangunan di kota Mojokerto ini.

” Fungsi pengawasan itu sendiri dilaksanakan terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan Walikota terutama yang menyangkut masalah Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD ) yang digelontorkan untuk pembangunan di Kota Mojokerto ini, ” ucap Mbak Silvi kepada media ini, Rabu ( 26 / 06 / 2024 ).

Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto mengatakan bahwa Dewan itu juga berfungsi sebagai pengawasan, utamanya dalam menyoroti pembangunan di Kota Mojokerto termasuk dengan pembangunan gedung DPRD baru yang berlokasi di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang sampai saat ini belum juga bisa ditempati juga.

Baca Juga:  50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Resmi Dilantik, Sujatmiko Dewan Incumbent Siap Kembali Mengemban Amanah Rakyat

Untuk itu Mbak Silvi pun berharap, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto dapat segera menyelesaikan pembangunan gedung baru DPRD tersebut sehingga bisa secepatnya ditempati atau paling lambat tahun 2025 nanti Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2024 -2029 sudah menempati

“Jika semuanya sudah clear diselesaikan, sesegera mungkin gedung baru ini bisa ditempati dan digunakan, ” lanjut Mbak Silvi.

Menurut Mbak Silvi, jika terlalu lama tidak juga ditempati dan belum selesai selesai, maka perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pembangunan gedung baru DPRD untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya penyimpangan dari rancangan asli.

“Jadinya perlu langkah-langkah perbaikan perlu segera diambil, termasuk perbaikan atau penyesuaian terhadap fasilitas yang tidak sesuai dengan standar, serta peningkatan kualitas bangunan sesuai dengan rencana awal,” jelas Mbak Silvi.

Baca Juga:  Pemkab Tulungagung Mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Mbak Silvi Berharap perlu ditingkatkan pula pengawasan dan pengawalan proyek secara ketat agar ke depannya proyek-proyek pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. ( Kartono)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *